PropertiNews.id,
Tangerang – Perbankan penyalur
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR sempat melakukan penyesuaian sistem yang menuai
polemic di kalangan pengembang. Tapi sekarang hal itu tidak lagi jadi masalah.
Perbankan sudah melakukan banyak perbaikan sehingga
hambatan yang ada sudah bisa teratasi. Saat ini, dari sisi persyaratan dan
langkah-langkah pengajuan KPR tetap sama. Hanya datanya diproses oleh kantor
wilayah bank penyalur.
Cara mengajukan KPR adalah pertama, calon konsumen memilih rumah yang akan dibeli.
Tanyakan informasi terkait dengan penyelesaian pembangunan, harga rumah
tersebut, uang muka, cicilan, hingga biaya tanda jadi untuk rumah itu.
Pencarian rumah yang tersedua untuk KPR bisa
dilakukan dengan mendatangi bank. Sedangkan untuk rumah subsidi, sekarang bisa
secara daring atau online melalui
aplikasi keluaran Kemenmterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, SiKasep
(Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).
Setelah menemukan rumah yang cocok, bayarkan tanda
jadi ke pengembang dan uang muka KPR. Selanjutnya, konsumen bisa mengajukan KPR
ke bank dengan memenuhi seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
Persyaratan umum untuk mengajukan KPR biasa yakni
usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR. Syarat
lainnya, fotokopi KTP pemohon, akta nikah atau cerai, kartu keluarga (KK),
surat keterangan warga Negara Indonesia (WNI), dan dokumen kepemilikan agunan
(sertifikat hak milik, izin mendirikan bangunan, dan pajak bumi dan bangunan).
Bagi calon debitur yang bekerja sebagai karyawan
bisa melengkapi dokumen tambahan seperti slip gaji, surat keterangan dari
tempat bekerja, dan buku rekening tabungan yang memperlihatkan kondisi keuangan
3 bulan terakhir.
Untuk wiraswasta, perlu menambahkan dokumen berupa
bukti transaksi keuangan usaha, catatan rekening bank, nomor pokok wajib pajak
(NPWP), surat izin usaha (SIUP) atau surat izin lainnya seperti izin praktik,
dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Bank akan melalukan wawancara dan setelah itu
konsumen tinggal menunggu keluarnya surat persetujuan perjanjian kredit (SPKK).
Apabila SPKK sudah diterima, saatnya menemui notaris untuk menandatangani akta
kredit dan mengurus sertifikat dan serah terima kunci. Sertifikat akan dipegang
oleh bank penyalur KPR sampai cicilan dilunasi. (EC)