PropertiNews.id, Tangerang - Kehadiran bank-bank di Indonesia yang berkonsep syariah memang bukan hal baru bagi masyarakat. Diawali dengan Bank Muammalat, lalu diikuti dengan bank-bank konvensional lain yang menerapkan konsep syariah juga, seperti Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, dan masih banyak lagi.
Tapi apakah anda pernah mendengar developer atau pengembang syariah? Tentunya istilah ini jadi hal baru di tengah masyarakat. Pasalnya konsep syariah sendiri baru mulai dikembangkan dalam bisnis properti 2 tahun lalu.
Jika selama ini pengembang konvensional pada umumnya identik dengan persoalan bunga dalam pembiayaan, denda jika cicilan terlambat, atau harga jual yang dinaikkan sepihak, maka pengembang syariah lebih fleksibel dan berusaha menghapus semua isu tersebut.
Singkatnya, seluruh proses administrasi hingga praktik di lapangan, pengembang syariah menerapkan konsep syariah. Di Indonesia, asosiasi pengembang syariah bernama Developer Properti Syariah (DPSI) yang mayoritas berisikan pengembang muda.
Karena tidak menggunakan peran perbankan untuk KPR, banyak anggota DPSI yang mengumpulkan modal dengan cara patungan.Promosinya pun lebih banyak melalui media sosial.
Hingga saat ini, properti syariah yang sudah terbangun tersebar di kawasan Bodetabek, diantaranya proyek besutan ABI Properti yaitu Ummi Residence, Samara I, De Alexandria, Javatama Residence, dan Kampung Islami Thayibah.