Propertinews.id, Tangerang – Kewenangan dalam penanggulangan Bank Tanah dipastikan tidak akan tumpang tindih. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Ariew Himawan Sugoto dalam keterangan tulisnya.
Menurut Arief, selama ini Kementerian ATR/BPN telah menjalankan fungsinya sebagai administrator ddi bidang pertanahan. Namun, hal ini berbeda dengan Bank Tanah dimana Kementerian ATR/BPN tidak bisa mengelola seluruh tanah di Indonesia.
“Land Manager tanah di seluruh Indonesia adalah Bank Tanah, sehingga Bank Tanah akan memiliki kewenangan dalam mengelola tanah-tanah yang terlantar,” ujar Arief.
Menurut Arief, tanah-tanah tak bertuan yang menjadi cadangan tanah ini dapat didistribusikan untuk kepentingan umum, sosial, serta kepentingan nasional dan juga untuk pembangunan infrastruktur.
"Karena fungsi Bank Tanah adalah menghimpun dan mengelola tanah-tanah yang tidak terpakai guna kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan infrastruktur nasional serta Reforma Agraria," tambah Arief.
Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN giat mensosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mana merupakan amanat Undang-undang Nomor11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).di antara kelima rancangan RPP yang telah disusun Kementerian ATR/BPN, terdapat aturan mengenai Bank Tanah.
Selain Menyusun RPP mengenai Bank Tanah, Kementerian ATR/BPN juga Menyusun RPP mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, serta Kawasan dan Tanah Terlantar Serta Raperpres mengenai Organ Bank Tanah.
Dengan begitu, Arief memastikan jika kewenangan dalam pengurusan Bank Tanah tidak akan tumpang tindih sehingga prosedur dapat berjalan dengan lancar. (MDA)