PropertiNews.id, Tangerang – Rapat
Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah memutuskan Bambang
Soesatyo sebagai Ketua MPR Periode 2019-2024. Politisi Golkar itu terpilih
secara aklamasi dalam rapat paripurna yang dihadiri 647 anggotanya.
Seperti pejabat negara lainnya, para
pimpinan MPR yang notabene merupakan anggota legislatif terpilih ini juga
mewakili kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Hal tersebut sebagaimana diatur pada Surat Edaran KPK No.22
Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknik Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan
Pembetian Tanda Terima dalam Proses Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019-2024.
Ketua MPR Bambang Soesatyo miliki 27 aset properti
yang tersebar di sejumlah wilayah. Total aset properti pria yang akrab disapa
Bamsoet ini mencapai Rp 71.217.095.000.
Adapun aset tersebut meliputi :
Jakarta Timur :
- Tanah
dan bangunan seluas 600 meter persegi/380 meter persegi hasil sendiri senilai
Rp. 1.914.000.000
- Tanah
dan bangunan seluas 600 meter persegi/275 meter persegi hasil sendiri senilai
Rp. 2.253.750.000
- Tanah
dan bangunan seluas 609 meter persegi/480 meter persegi hasil sendiri senilai
Rp 1.930.125.000
- Tanah
dan bangunan seluas 587 meter persegi/200 meter persegi hasil sendiri senilai
Rp 2.091.000.000
- Tanah
seluas 625 meter persegi hasil sendiri senilai Rp 1.875.000.000
- Tanah
seluas 600 meter persegi hasil sendiri senilai Rp 1.800.000.000
Baca
Juga : Sabtu ini, Kereta LRT Buatan INKA Diangkut Dari Madiun ke Jakarta
Jakarta
Selatan :
- Tanah
dan bangunan seluas 317 meter persegi/200 meter persegi hasil sendiri senilai
Rp 7.500.000.000
- Tanah
dan bangunan seluas 400 meter persegi/400 meter persegi hasil sendiri senilai
Rp 9.500.000.000
- Tanah
dan bangunan seluas 344 meter persegi/300 meter persegi hasil sendiri senilai
Rp 4.000.000.000
Jakarta
Pusat :
- Tanah dan bangunan seluas 956 meter persegi/393 meter persegi hasil sendiri senilai
Rp 14.340.000.000
- Tanah
dan bangunan seluas 522 meter persegi/500 meter persegi hasil sendiri senilai
Rp 9.000.000.000
Bogor
:
- Tanah
seluas 331 meter persegi hasil sendiri senilai Rp 82.750.000
- Tanah
seluas 2309 meter persegi hasil sendiri senilai Rp 577.250.000
- Tanah
seluas 245 meter persegi hasil sendiri senilai Rp 61.250.000
- Tanah
seluas 685 nmeter persegi hasil sendiri senilai Rp 171.250.000
- Tanah
dan bangunan seluas 636 meter persegi/150 meter persegi hasil sendiri senilai
Rp 339.000.000
- Tanah
seluas 1149 meter persegi hasil sendiri senilai Rp 287.250.000
- Tanah
dan bangunan seluas 1480 meter persegi/220 meter persegi hasil sendiri/220
meter persegi hasil sendiri senilai Rp 936.000.000
- Tanah
seluas 2200 meter persegi hasil sendiri senilai Rp 1.100.000.000
Purbalingga
:
- Tanah
dan bangunan seluas 415 meter persegi/63 meter persegi hasil sendiri senilai Rp
266.050.000
Banjarnegara
:
- Tanah
seluas 2558 meter persegi hasil sendiri senilai Rp 102.320.000
- Tanah
seluas 2780 meter persegi hasil sendiri senilai Rp 111.200.000
- Tanah
seluas 2150 meter persegi hasil sendiri senilai Rp 64.500.000
- Tanah
seluas 1480 meter persegi hasil sendiri senilai Rp 44.400.000
Baca
Juga : Kementerian PUPR Mulai Lelang Bendungan Tiu Suntuk
Bandung
:
- Tanah dan bangunan seluas 470 meter
persegi/200 meter persegi hasil sendiri senilai Rp 1.100.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 520 meter
persegi/300 meter persegi hasil sendiri senilai Rp 1.520.000.000
Klungkung
:
- Tanah dan bangunan seluas 3600 meter
persegi/600 meter persegi hasil sendiri senilai Rp 8.250.000.000. (ZH)