PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melakukan sosialisasi terkait
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, di Kalimantan. Dilakukannya hal ini juga sebagai upaya
kegiatan Reformasi Birokrasi struktur organisasi di sektor perumahan.
Sekretaris
Ditjen Perumahan Dadang Rukmana mengatakan, kegiatan sosialisasi Balai PPP
tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI,
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknik
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pembentukan Balai PPP ini
merupakan salah satu reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Perumahan.
“Sosialisasi
tugas dan fungsi serta pengenalan penjabat di lingkungan Balai Pelaksana
Penyediaan Perumahan Kalimantan I ini akan terus dilaksanakan agar pelaksanaan
pembangunan rumah untuk masyarakat di daerah bisa ditinkatkan. Balai PPP
Kalimantan I nantinya akan mengkoordinir dua satuan kerja di wilayah Kalimantan
Tengah dan Kalimantan Barat” kata Dadang.
Baca Juga : 200 Rumah Tak Layak Huni di Ciamis Dapat Bantuan Program Bedah Rumah
Dadang juga
menambahkan, dengan dibentuknya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan ini
diharapkan dapat mengefektufkan dan mengefisiensikan penyelenggaraan perumahan.
Sekretaris Ditjen juga menekankan untuk selalu meningkatkan koordinasi dengan
Pemda terkait program pembangunan perumahan dan menyusun rencana program jangka
pendek dan jangka panjang untuk program perumahan. Dengan begitu, pola kerja
akan berbeda karena enam bulan ke depan ini masih dalam proses transisi. Namun
koordinasi dengan Pemda tetap dilanjutkan.
Dalam kesempatan
itu, Dadang juga sekaligus memperkenalkan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan
Perumahan Kalimantan I yang telah dilantik pada 22 Juni 2020 lalu.
Adapun lokasi
dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Kalimantan I ini nantinya
berada di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. (ZH)