PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat telah
menyalurkan subsidi perumahan melalui sejumlah program yang sudah berjalan
seperti KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi
Selisih Bunga Kredit Perumahan (SBB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan
Bantuan Pembiyaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
“Hingga 17 September 2019, dana KPR FLPP
yang telah tersalurkan senilai Rp 5,57 triliun bagi 57.949 unit rumah atau
sebesar 78,5% dari dana FLPP tahun 2019 sebesar Rp 7,1 triliun untuk 68.000
unit rumah” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya yang
dibacakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR
Syarif Burhanuddin pada pembukaan Indonesia Internasional Property Expo (IIPEX)
2019 di Jakarta.
Syarif menyampaikan bahwa Menteri PUPR
Basuki Hadimuljono juga meminta asosiasi pengembang perumahan untuk
mendorong anggotanya melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data di Sistem
Registrasi Pengembang (Sireng) yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Konstruksi
Kementerian PUPR.
Hingga saat ini, sebanyak 12.802
pengembang telah terdaftar di Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke
dalam 18 asosiasi pengembang. Asosiasi pengembang diharapkan berperan aktif
mendorong anggotanya memproduksi dan menjual rumah MBR dengan kualitas layak
huni dan terjangkau.
Baca Juga : Pemerintah Tunda Pengesahan
RUU Pertanahan
Sementara
itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Sofyan Djalil yang membuka pameran IIPEX 2019 mengatakan untuk mendukung
peningkatan Program Satu Juta Rumah, Kementerian ATR/BPN memperkenalkan
layanan digital untuk masyarakat termasuk pengembang dan perbankan dalam
pengajuan Hak Tanggungan (HT).
Menurut
Menteri Sofyan, layanan Hak Tanggungan Elektronik (HTE) dapat mewujudkan
transparansi dimana pemohon dapat melihat status notarisnya melalui website.
Dikatakannya,
adanya layanan HTE akan dapat memangkas waktu sertifikasi Hak Tanggungan sampai
3 bulan dari sebelumnya rata-rata 9 bulan. Sebelumnya proses memperoleh
sertifikasi hak tanggungan masih manual. Pemohon harus melakukan pendaftaran di
loket ke kantor perwakilan BPN setempat. (ZH)