Kementerian PUPR Catat Telah Salurkan KPR FLPP Sebesar Rp 5,57 Triliun

image

PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat telah menyalurkan subsidi perumahan melalui sejumlah program yang sudah berjalan seperti KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SBB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiyaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

“Hingga 17 September 2019, dana KPR FLPP yang telah tersalurkan senilai Rp 5,57 triliun bagi 57.949 unit rumah atau sebesar 78,5% dari dana FLPP tahun 2019 sebesar Rp 7,1 triliun untuk 68.000 unit rumah” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin pada pembukaan Indonesia Internasional Property Expo (IIPEX) 2019 di Jakarta.

Syarif menyampaikan bahwa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga meminta asosiasi pengembang perumahan untuk mendorong anggotanya melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.

Hingga saat ini, sebanyak 12.802 pengembang telah terdaftar di Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke dalam 18 asosiasi pengembang. Asosiasi pengembang diharapkan berperan aktif mendorong anggotanya memproduksi dan menjual rumah MBR dengan kualitas layak huni dan terjangkau.

Baca Juga : Pemerintah Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang membuka pameran IIPEX 2019 mengatakan untuk mendukung peningkatan Program Satu Juta Rumah, Kementerian ATR/BPN memperkenalkan layanan digital untuk masyarakat termasuk pengembang dan perbankan dalam pengajuan Hak Tanggungan (HT). 

Menurut Menteri Sofyan, layanan Hak Tanggungan Elektronik (HTE) dapat mewujudkan transparansi dimana pemohon dapat melihat status notarisnya melalui website.

Dikatakannya, adanya layanan HTE akan dapat memangkas waktu sertifikasi Hak Tanggungan sampai 3 bulan dari sebelumnya rata-rata 9 bulan. Sebelumnya proses memperoleh sertifikasi hak tanggungan masih manual. Pemohon harus melakukan pendaftaran di loket ke kantor perwakilan BPN setempat. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo