PropertiNews.id, Tangerang – Rumah susun (Rusun) Dinas Kelautan dan Perikanan
(DKP) Kayangan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB)
dialihfungsikan untuk dimanfaatkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan sebagai tempat
isolasi pasien yang terinfeksi virus corona atau COVID-19.
Pemanfaatan
Rusun tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Penyediaan
Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid tanggal 3 April 2020 kepada
Bupati Lombok Timur mengenai pemanfaatan segera Rusun tersebut.
Sementara itu,
rusun yang dibangun oleh Kementerian PUPR dan diperuntukkan bagi nelayan dengan
kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini seharusnya dihibahkan sejak
2018 lalu, namun karena bencana gempa bumi maka serah terima tersebut ditunda.
“Kementerian
PUPR bersama Pemda setempat menjadikan Rusun DKP untuk nelayan di Kabupaten
Lombok Timur sebagai tempat isolasi orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak
COVID-19” kata Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perumahan
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rini Dyah Marwati dalam keterangan tertulis.
Baca Juga : Imbas Corona Hingga Sepi Pengunjung, Hotel-Hotel di Bali Banting Harga
Rusun ini
sendiri memiliki satu Twinblock setinggi lima lantai, dengan jumlah unit hunian
114 unit dengan ukuran hunian tipe 24. Kementerian PUPR juga telah melengkapi
setiap unitnya dengan sejumlah furnitur seperti meja, kursi, lemari pakaian,
dan tempat tidur.
Namun untuk
pemanfaatan Rusun ini sebagai ruang isolasi pasisen COVID-19, unit yang
digunakan hanya yang terletak di lantai 3,4 dan 5 sebanyak 72 ruang. Untuk
akses keluar masuk rusun juga telah dibatasi oleh Pemkab sesuai dengan protool
kesehatan yang diberlakukan. Selain itu, Pemkab Lombok Timur juga melibatkan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Aparat Kepolisian untuk penjagaan gedung. (ZH)