PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan perbaikan pada 4.000 rumah tak layak
huni (RTLH) di Papua Barat untuk tahun 2020. Perbaikan ini dilakukan melalui
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal
dengan program bedah rumah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 4.000
rumah yang akan dibedah, 500 unit diantaraya dibangunkan rumah baru dan 3.500
unit lainnya akan ditingkatkan kualitas rumahnya.
“Kami siap melakukan bedah rumah untuk
4.000 unit di Papua Barat tahun ini. Bedah rumah tersebut dilakukan untuk
meningkatkan kualitas rumah masyarakat di Papua Barat agar menjadi lebih layak
huni” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid.
Adapun bantuan bedah rumah yang diberikan
Kementerian PUPR di Papua Barat ini, tersebar di 13 lokasi yakni 12 Kabupate
dan 1 Kota. Yakni di Kabupaten Raja Ampat sebanyak 30 Unit, Kabupaten Tambraue
165 unit, Kabupaten Manokwari 590 unit, Kabupaten Pegunungan Arfak 73 unit,
Kabupaten Manokwari Selatan 100 unit, dan Kabupaten Teluk Bintuni 279 unit.
Selanjutnya, sebanyak 250 unit di
Kabupaten Teluk Wondama, 181 unit di Kabupaten Kaimana, 270 unit di Kabupaten
Fakfak, 90 unit di Kabupaten Sorong Selatan, 120 unit di Kabupaten Maybrat, 670
unit di Kabupaten Sorong, dan 565 unit di Kota Sorong.
Baca
Juga : Bank BTN Gelar Pelatihan Jadi Pengembang Properti Kepada 1.673 Santri
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Non
Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat, Pither
Pakabu mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan tim teknis
di seluruh wilayah Papua Barat melalui video
teleconference untuk mempercepat proses pelaksanaan program perumahan
swadaya ini.
“Itu dilakukan karena adanya pemberlakukan
kebijakan lockdown di seluruh
Kabupaten atau Kota di Papua Barat” kata Pither.
Program BSPS oleh Kementerian PUPR ini
diupayakan akan terus dilakukan di seluruh Indonesia, meskipun saat ini
Indonesia sedang dalam masa pandemi Covid-19. Namun, selama proses pendataan
maupun pembangunan, Kementerian PUPR tetap berpedoman pada protokol pencegahan
Covid-19 yang telah diberlakukan. (ZH)