PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) memberikan 1.725 sertifikat tanah untuk warga yang berada di
Provinsi Sumatera Barat. Pembagian tersebut digelar secara virtual dan
diserahkan kepada warga 3 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat. Sertifikat itu
sendiri diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padang, Kantor Pertanahan
Kabupaten Solok Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung.
“Masing-masing
lima perwakilan sudah menerima langsung sertifikat tanah, sisanya tolong
dipastikan itu benar-benar diterima oleh yang berhak. Jangan sampai ada yang
tidak menerima, jangan sampai disimpan di kantor desa, di kantor BPN, kalau
disimpan di mana-mana nanti bisa hilang, suatu saat nanti disalahgunakan oleh
yang tidak berhak” kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Sebanyak 1.725
sertifikat tanah ini dibagikan secara terpisah, yakni sebanyak 500 sertifikat
tanah disiapkan untuk warga Kota Padang, 625 sertifikat untuk warga Kabupaten
Solok Selatan, dan sisanya 600 sertifikat untuk warga Kabupaten Sijunjung.
Penerbitan
sertifikat ini berada dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
yang akan terus dilaksanakan dengan tujuan memberikan kepastian hukum hak atas
tanah yang dimiliki masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Baca Juga : Perumnas Bersama PTPN II Bangun Kota Mandiri Bekala di Sumatera Utara
Sementara itu
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyampaikan dukungannya terhadap
percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL.
“Tidak bisa
dipungkiri adanya sertifikat yang diberikan kepada masyarakat dengan program
nasional memberikan suatu bantuan manfaat kepada masyarakat khususnya kita di
Sumatera Barat dengan mayoritas masyarakatnya yang berdagang, dan memiliki
keterbatasan untuk mendapatkan modal. Semoga dengan adanya sertifikat ijni
mampu membantu masyarakat dalam mendapatkan modal usaha” kata Irwan.
Dalam kesempatan
yang sama, masing – masing Kepala Kantor Pertanahan juga berjanji akan
menyerahkan sertifikat tanah sisanya dalam waktu dekat, paling lama 7 hari
kerja setelah serah terima virtual ini dilakukan. (ZH)