Kementerian ATR/BPN Bagikan 1.725 Sertifikat Tanah untuk Warga Sumatera Barat

image

PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan 1.725 sertifikat tanah untuk warga yang berada di Provinsi Sumatera Barat. Pembagian tersebut digelar secara virtual dan diserahkan kepada warga 3 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat. Sertifikat itu sendiri diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padang, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung.

“Masing-masing lima perwakilan sudah menerima langsung sertifikat tanah, sisanya tolong dipastikan itu benar-benar diterima oleh yang berhak. Jangan sampai ada yang tidak menerima, jangan sampai disimpan di kantor desa, di kantor BPN, kalau disimpan di mana-mana nanti bisa hilang, suatu saat nanti disalahgunakan oleh yang tidak berhak” kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Sebanyak 1.725 sertifikat tanah ini dibagikan secara terpisah, yakni sebanyak 500 sertifikat tanah disiapkan untuk warga Kota Padang, 625 sertifikat untuk warga Kabupaten Solok Selatan, dan sisanya 600 sertifikat untuk warga Kabupaten Sijunjung.

Penerbitan sertifikat ini berada dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan terus dilaksanakan dengan tujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Perumnas Bersama PTPN II Bangun Kota Mandiri Bekala di Sumatera Utara

Sementara itu Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyampaikan dukungannya terhadap percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL.

“Tidak bisa dipungkiri adanya sertifikat yang diberikan kepada masyarakat dengan program nasional memberikan suatu bantuan manfaat kepada masyarakat khususnya kita di Sumatera Barat dengan mayoritas masyarakatnya yang berdagang, dan memiliki keterbatasan untuk mendapatkan modal. Semoga dengan adanya sertifikat ijni mampu membantu masyarakat dalam mendapatkan modal usaha” kata Irwan.

Dalam kesempatan yang sama, masing – masing Kepala Kantor Pertanahan juga berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah sisanya dalam waktu dekat, paling lama 7 hari kerja setelah serah terima virtual ini dilakukan. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo