PropertiNews.id, Tangerang – Banyak faktor yang menyebabkan rutinnya terjadi
banjir di Jakarta, salah satunya karena pembangunan vila-vila yang memadati
kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terkait hal
tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
saat ini tengah mengindentifikasi lokasi-lokasi vila yang dibangun tidak sesuai
dengan peruntukan dan peraturan. Bangunan yang tidak taat peraturan tersebut,
akan dibongkar.
Dirjen
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi
Situmorrang mengatakan, tanah di kawasan puncak sudah banyak dipakai untuk
membangun vila. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN bertekad untuk mengembalikan
fungsi lahan di sana menjadi daerah resapan banjir, dengan cara memperbanyak
penanam pohon di wilayah tersebut.
“Daerah-daerah
resapan sudah mulai tertutup oleh bangunan. Drainase juga tidak jalan. Dari
hulu (Puncak) kita mau menanam kembali, bekerja sama dengan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena yang kita syaratkan jadi vila
hanya 20 persen unsur tata ruangnya. Kalau lebih akan kita bongkar” kata Budi.
Baca Juga : PUPR Resmi Hentikan Sementara Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta - Bandung
Selain opsi
membongkar bangunan, pemerintah akan menuntut pemilik bangunan untuk menanam
lebih banyak pohon di lahan kosong yang mereka miliki. Sedangkan untuk di
daerah hilir yakni di Jakarta, Kementerian ATR/BPN juga menyatakan akan
membongkar bangunan-bangunan yang menghalangi daerah resapan air. Hal ini
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pemerintah bisa melakukan pencabutan hak jika untuk penyelenggaraan bencana. (ZH)