Kementerian ATR/BPN akan Bongkar Vila Tak Taat Peraturan Di Puncak

image

PropertiNews.id, Tangerang – Banyak faktor yang menyebabkan rutinnya terjadi banjir di Jakarta, salah satunya karena pembangunan vila-vila yang memadati kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah mengindentifikasi lokasi-lokasi vila yang dibangun tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan. Bangunan yang tidak taat peraturan tersebut, akan dibongkar.

Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorrang mengatakan, tanah di kawasan puncak sudah banyak dipakai untuk membangun vila. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN bertekad untuk mengembalikan fungsi lahan di sana menjadi daerah resapan banjir, dengan cara memperbanyak penanam pohon di wilayah tersebut.

“Daerah-daerah resapan sudah mulai tertutup oleh bangunan. Drainase juga tidak jalan. Dari hulu (Puncak) kita mau menanam kembali, bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena yang kita syaratkan jadi vila hanya 20 persen unsur tata ruangnya. Kalau lebih akan kita bongkar” kata Budi.

Baca Juga : PUPR Resmi Hentikan Sementara Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta - Bandung

Selain opsi membongkar bangunan, pemerintah akan menuntut pemilik bangunan untuk menanam lebih banyak pohon di lahan kosong yang mereka miliki. Sedangkan untuk di daerah hilir yakni di Jakarta, Kementerian ATR/BPN juga menyatakan akan membongkar bangunan-bangunan yang menghalangi daerah resapan air. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah bisa melakukan pencabutan hak jika untuk penyelenggaraan bencana. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo