PropertiNews.id, Tangerang - Pemerintah mengakui persoalan administrasi dalam proses pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) oleh para pekerja yang berpenghasilan rendah seringkali jadi hambatan. Adanya peraturan dari bank untuk memiliki kemampuan membayar per bulan sepertiga dari pendapatan, ditambah dilihat dari kredit konsumtif dan kredit jangka pendek dianggap masyarakat tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) Rp 2 triliun dan Bantuan Uang Muka (BUM) senilai Rp 1,2 triliun dalam menopang pembiayaan subsidi rumah bagi MBR agar masyarakat tetap bisa memperoleh kredit perumahan dengan uang muka dan bunga kredit yang terjangkau.
Dengan adanya SSB, maka masyarakat yang membeli rumah melalui KPR subsidi hanya perlu menanggung bunga KPR sebesar 5% dan selisih bunga KPR dari bunga yang dipatok oleh bank akan dibayarkan oleh Pemerintah dari SSB ini.
Sementara untuk BUM, pemerintah akan memberikan bantuan pembiayaan sebagian uang muka KPR berupa bantuan down payment (DP) sebesar Rp 4 juta. Harapannya agar masyarakat lebih mudah dalam mengajukan KPR ke bank.
Pilih bunga bank flat dan hindari bunga floating. Jika Anda salah dalam memilih bank untuk KPR dan berniat pindah bank maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu besarnya bunga bank baru, biaya tambahan, pindah ke Bank Syariah, dan biaya penalti.