PropertiNews.id, Tangerang – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang
praperadilan kasus megaproyek Meikarta yang melibatkan mantan Presiden Direktur
Lippo Cikarang, Barthholomeus Toto. Permohonan gugatan terkait penangkapan dan
penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek
Meikarta yang ditangani KPK, ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri.
Kuasa hukum
Toto, Sultan Abul Basit mengaku kecewa dengan putusan Majeli Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan kliennya.
Meski demikian,
Sultan Abdul Basit mengatakan pihaknya menerima putusan hakim, namun masih akan
berjuang di persidangan.
“Kalau kecewa ya
adalah rasa kecewa, sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini
tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak pak Toto ini, ini baru tahapan awal,
putusan pengadilan kita tidak boleh mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita
masuk ke dalam pokok perkata” kata Sultan.
Sementara, Hakim
menyatakan bahwa penetapan tersangka Toto oleh KPK dinilai sah menurut hukum
dan sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu jawaban atas permohonan petitumnya
yang keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Dengan adanya
putusan ini, maka perkara dugaan suap yang menjerat Toto di kasus Meikarta akan
berlanjut dan dibuktikan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta
Pusat.
Baca Juga : Dalam Sektor Properti, 7,4 Persen Aduan Konsumen Diterima YLKI untuk Meikarta
Sebelumnya, Toto
ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus suap izin proyek
Meikarta. Ia diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, yakni Hassanah Yasin
untuk mengurus perizinan proyek Meikarta, sebesar Rp10,5 miliar. (ZH)