Kasus Meikarta : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Presdir Lippo

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kasus megaproyek Meikarta yang melibatkan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Barthholomeus Toto. Permohonan gugatan terkait penangkapan dan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Meikarta yang ditangani KPK, ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri.

Kuasa hukum Toto, Sultan Abul Basit mengaku kecewa dengan putusan Majeli Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan kliennya.

Meski demikian, Sultan Abdul Basit mengatakan pihaknya menerima putusan hakim, namun masih akan berjuang di persidangan.

“Kalau kecewa ya adalah rasa kecewa, sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak pak Toto ini, ini baru tahapan awal, putusan pengadilan kita tidak boleh mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk ke dalam pokok perkata” kata Sultan.

Sementara, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Toto oleh KPK dinilai sah menurut hukum dan sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu jawaban atas permohonan petitumnya yang keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.

Dengan adanya putusan ini, maka perkara dugaan suap yang menjerat Toto di kasus Meikarta akan berlanjut dan dibuktikan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta Pusat.

Baca Juga : Dalam Sektor Properti, 7,4 Persen Aduan Konsumen Diterima YLKI untuk Meikarta

Sebelumnya, Toto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus suap izin proyek Meikarta. Ia diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, yakni Hassanah Yasin untuk mengurus perizinan proyek Meikarta, sebesar Rp10,5 miliar. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo