PropertiNews.id, Tangerang – Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti,
meminta para broker properti di Jawa Timur (Jatim) untuk mengantongi
sertifikasi properti. Hal ini dikarenakan masih sedikitnya jumlah broker
properti atau agen properti di Jatim yang tersertifikasi. Baginya, hal ini
harus menjadi konsentrasi bersama, agar semua broker properti di Jatim bisa
tersertifikasi.
Adaya
sertifikasi properti oleh broker bisa menumbuhkan kepercayaan yang lebih lagi
kepada broker. Tak hanya itu, sertifikasi juga bisa menjadi bukti agen properti
tersebut profesional dan berstandar nasional. Dampak selanjutnya, broker
properti akan mampu bersaing di pasar global.
Dalam kesempatan
yang sama, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Nasional,
Tritan Saputra mengatakan, persaingan antar broker properti saat ini masih
cukup ketat. Untuk memenangkannya, diperlukan keahlian khusus agar mampu
menarik konsumen, dan hal tersebut bisa dicapai jika seorang broker telah
tersertifikasi.
“Kenyataannya,
jumlah broker properti yang tersertifikasi sangat kecil, tidak sampai 10%.
Harapan kami, semua broker harus memiliki sertifikat kompetensi broker properti
agar dalam bekerja bisa sesuai dengan standar kompetensi” Kata Tritan.
Adapun standar
kompetensi yang dimaksud adalah yang telah ditetapkan oleh Kepmenaker Nomor 343
Tahun 2015. “Sebenarnya aturannya telah ada, tetapi implementasi belum
maksimal. Ini perlu dukungan dari DPR RI”, lanjut Tritan.
Baca Juga: Bangun Gedung Tertinggi di Indonesia, ACSET Lakukan Topping-Off
Tritan
menambahkan, standar kompetensi tersebut juga berfungsi untuk menjembatani
antara pengembang atau developer dengan
pembeli atau buyer yang merupakan warga negara asing (WNA) agar
mereka mengetahui kebijakan dan peraturan tentang kepemilikan properti di
Indonesia. (ZH)