Jokowi Teken Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabek – Punjur

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah terus berupaya menjadikan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek – Punjur) sebagai pusat kegeiatan perekonomian berskala internasional. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek – Punjur pada 16 April 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 20 tahun sejak 2020 hingga 2039 mendatang.

Kawasan Jabodetabek – Punjur ini sebenarnya sudah menjadi kawasan yang diperhatikan oleh Pemerintah sejak tahun 1996 pada masa Presiden Soekarno.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan A Djalil menjelaskan, kawasan Jabodetabek – Punjur merupakan salah satu global hub dari jejaring kota metropolitan terbesar kedua setelah Tokyo, Jepang.

Dengan adanya Perpres ini, pemerintah juga memiliki tujuan mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan yang dirasa perlu diperbaiki karena sudah 12 tahun tak diubah.

“Karena sudah 12 tahun Perpres tersebut, kemudian karena dinamika yang terjadi sehingga dievaluasi oleh pemerintah” kata Sofyan.

Adapun salah satu hal yang dibenahi dalam Perpres baru tersebut adalah format kelembagaan untuk koordinasi Kawasan Jabodetabek – Punjur dalam upaya menyelesaikan bergbagai isu strategis di kawasan tersebut seperti banjir, air baku, dan kemacetan.

Baca Juga : Hutama Karya Cabut Beberapa Check Point dan Penyekatan di Jalan Tol

Sementara itu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan adanya format yang jelas kelembagaan Penataan Ruang Jabodetabek – Punjur, maka implementasi rencana tata ruang dapat lebih terawasi. Selain itu, nantinya dapat pula tercipta sinergi yang lebih baik antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada di kawasan tersebut.

“Secara struktur organisasi, saya setuju dengan pembentukan Project Management Office (PMO) yang bertanggung jawab untuk memonitor implementasi program secara berskala dan melaporkannya dalam rapat koordinasi” kata Basuki.

Dengan ditekennya Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek – Punjur ini, otomatis menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang hal yang sama. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo