PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah terus berupaya menjadikan kawasan
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek –
Punjur) sebagai pusat kegeiatan perekonomian berskala internasional. Oleh
karena itu, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60
Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek – Punjur
pada 16 April 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 20 tahun sejak 2020 hingga
2039 mendatang.
Kawasan
Jabodetabek – Punjur ini sebenarnya sudah menjadi kawasan yang diperhatikan
oleh Pemerintah sejak tahun 1996 pada masa Presiden Soekarno.
Menteri Agraria
dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan A Djalil menjelaskan, kawasan
Jabodetabek – Punjur merupakan salah satu global hub dari jejaring kota
metropolitan terbesar kedua setelah Tokyo, Jepang.
Dengan adanya
Perpres ini, pemerintah juga memiliki tujuan mengatur Rencana Tata Ruang
Kawasan perkotaan yang dirasa perlu diperbaiki karena sudah 12 tahun tak
diubah.
“Karena sudah 12
tahun Perpres tersebut, kemudian karena dinamika yang terjadi sehingga
dievaluasi oleh pemerintah” kata Sofyan.
Adapun salah
satu hal yang dibenahi dalam Perpres baru tersebut adalah format kelembagaan
untuk koordinasi Kawasan Jabodetabek – Punjur dalam upaya menyelesaikan
bergbagai isu strategis di kawasan tersebut seperti banjir, air baku, dan
kemacetan.
Baca Juga : Hutama Karya Cabut Beberapa Check Point dan Penyekatan di Jalan Tol
Sementara itu
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan adanya format yang jelas
kelembagaan Penataan Ruang Jabodetabek – Punjur, maka implementasi rencana tata
ruang dapat lebih terawasi. Selain itu, nantinya dapat pula tercipta sinergi
yang lebih baik antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang berada di kawasan tersebut.
“Secara struktur
organisasi, saya setuju dengan pembentukan Project
Management Office (PMO) yang bertanggung jawab untuk memonitor implementasi
program secara berskala dan melaporkannya dalam rapat koordinasi” kata Basuki.
Dengan
ditekennya Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Jabodetabek – Punjur ini, otomatis menggantikan Perpres Nomor 54
Tahun 2008 tentang hal yang sama. (ZH)