PropertiNews.id,
Tangerang – Presiden Joko Widodo meneken aturan yang
mewajibkan seluruh bangunan atau properti menggunakan bahasa Indonesia.
Bangunan itu meliputi gedung, apartemen, hotel, perumahan, perkantoran,
kompleks perdagangan, hingga bandara.
Hal
itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 63 tahun 2019 tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan itu berlaku mulai 30 September 2019. Perpres
ini mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 yang diteken SBY dulu tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden
serta Pejabat Negara lainnya.
Namun,
pada Perpres 63/2019 ini juga memberikan pengecualian untuk bangunan yang
memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan. Bangunan
jenis tersebut boleh menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing. Adapun
penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing harus ditulis dengan menggunakan
aksara latin.
Direktur
PT Ciputra Development Tbk, Harun menanggapi Perpres tersebut. Ia mengatakan
bahwa pihaknya akan mempelajari detail perpres tersebut terlebih dahulu.
“Kami
akan pelajari dulu. Karena sudah diterbitkan perpresnya, maka kami harus
menyesuaikan” katanya.
Baca
Juga : Proyek Terowongan Tol Depok-Antasari Ambruk
Lebih lanjut, Harun mengungkapkan bahwa
jika harus dilakukan pergantian nama gedung, hotel, perumahan, atau properti lainnya, maka hal tersebut akan mempengaruhi merek atau branding dari
produk properti. Selain itu, saat ini juga sudah banyak bangunan yang
menggunakan bahasa asing. Perubahan nama dari yang tadinya menggunakan bahasa
asing ke bahasa Indonesia dipastikan akan memutuhkan proses yang sangat
panjang. (ZH)