PropertiNews.id, Tangerang – Presiden Joko Widodo mengundang Gubernur Sumatera
Utara, Edy Rahmayadi ke Istana Negara untuk rapat bersama membahas penyelesaian
sengketa lahan di Sumatera Utara (Sumut).
Jokowi secara
khusus menggelar rapat unuk mencari solusi bagi dua permasalahan aset di Sumut
yakni terkait eks Hak Guna Usaha PTPN II dan sengketa lahan di Pangkalan Udara
Suwondo (eks Bandara Polonia Medan).
“Terkait eks HGU
PTPN II, data yang saya dapat terdapat 5.873 hektar yang telah dikeluarkan dari
HGU PTPN II dan sekarang statusnya dikuasai langsung oleh negara. Sebab itu,
dalam ratas ini kita fokus bicara percepatan penyelesaian lahan eks HGU PTPN
II, baik yang memperoleh izin pembukuan maupun yang belum” kata Jokowi.
Sedangkan untuk sengketa
lahan di eks Bandara Polonia, dari 591 hektare tanah terdapat 302 hektare yang
telah dikeluarkan sertifikat hak pakai untuk TNI AU. Sedangkan tanah seluas 206
hektare belum memiliki sertifikat.
Jokowi juga memerintahkan
Menteri ATR Sofyan Djalil untuk menyusun skema penyelesaian tanah aset yang
bermasalah atau yang bersengketa, yang akan dijadikan pedoman oleh instansi
pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Stimulus Sektor Properti BTN Pertahankan Sentimen Positif Pasar
Selain itu, agar
tanah tidak dimanfaatkan oleh spekulan untuk mencari keuntungan tersendiri,
Jokowi juga meminta Menteri ATR untuk membekukan proses administrasi terhadap
eks lahan HGU PTPN II.
Jokowi meminta
untuk dicarikan penyelesaian yang adil sehingga semua opsi penyelesaian harus
dibicarakan dengan baik dan hal ini perlu segera diputuskan karena bukan saja
menyangkut aset-aser TNI AU tapi juga menyangkut 27.000 warga yang saat ini
menempati 260.000 hektare eks lahan Bandara Polonia. (ZH)