PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang insentif diskon pajak berupa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti hingga akhir tahun 2021, yang semula diberikan pada Maret – Agustus 2021. Tujuan diperpanjangnya insentif properti ini adalah untuk memberikan stimulus konsumsi demi menjaga ritme pemulihan ekonomi.
Insentif PPN DTP ini diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan ketentutan ini mempertegas bahwa rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.
“Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unti hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang” kata Neilmaldrin.
Di sisi lain, PT Modernland Realty Tbk menyambut baik perpanjangan kembali kebijakan tersebut dan memanfaatkannya untuk mendukung penjualan produk – produk hunian eksisting di seluruh proyek Perseroan, sekaligus sebagai bentuk dukungan PT Modernland Realty Tbk untuk memudahkan masyarakat memiliki hunian.
“Kami optimis dengan perpanjangan insentif PPN akan mendorong masyarakat membeli properti, baik untuk ditempati maupun tujuan investasi di saat pandemi yang hingga saat ini belum juga usai. Untuk itu, kami selalu berupaya membuat berbagai promo – promo menarik untuk meningkatkan penjualan, diantaranya dengan menggelar Promo Merdeka” kata Helen Hamzah, Direktor Marketing Urban Development PT Modernland Realty Tbk. (ZH)