PropertiNews.id, Tangerang – Masyarakat
perlu menyadari bahwa setiap rencana untuk mendirikan bangunan, diperlukan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) atau harus mengajukan IMB. IMB akan diterbitkan
apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai degan ketentuan yang telah diatur
dalam perundang-undangan. Izin ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan
pelayanan utilitas umum kabupaten/kota.
IMB dapat meningkatkan nilai jual rumah
dan mempermudah dalam proses transaksi jual beli maupun sewa-menyewa rumah. Tak
hanya itu, IMB juga menjadi syarat ketika aka mengajukan kredit bank.
Dasar hukum IMB adalah Pasal 7 dan 8
Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dijelaskan dalam Pasal
7, sebuah gedung harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan
fungsi bangunan gedung. Syarat administratif tersebut termasuk izin mendirikan
bangunan.
Sama seperti pembuatan dokumen lainnya,
pembuatan IMB pun memerlukan cara dan sejumlah berkas. Untuk Anda yang bingung
bagaimana syarat dan langkahnya, berikut kami sajikan informasinya untuk Anda.
Syarat Mengurus IMB
Setiap daerah biasanya akan memberikan
persyaratan yang berbeda-beda. Untuk wilayah Jakarta, berdasarkan Peraturan
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tetang
Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan, berikut berkas yang
perlu dipersiapkan.
- Fotokopi
KTP
- Fotokopi
NPWP
- Fotokopi
surat bukti kepemilikan tanah
- Surat
pernyataan bermaterai, berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Ketetapan
Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set
- Gambar
rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki
IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) sebanyak 5 set
Persyaratan lain untuk bangunan
dengan kriteria tertentu :
-
Fotokopi Surat
Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan dengan luas lebih dari
5.000 m2 atau yang dipersyaratkan
-
Rencana struktur bangunan
gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana
struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set
-
Gambar rencana dan
perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan tanda tangan
perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB
-
Surat penunjukan
penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal
bangunan gedung dari pemilik bangunan
-
Softcopy rancangan
arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
-
Fotokopi IPTB
penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal
bangunan gedung
Baca Juga : Periode Kedua, Jokowi Targetkan Pembangunan Jalan Tol 2.500 Hingga 2024
Langkah Mengurus IMB
Mengurus IMB bisa dilakukan secara konvensional dan online. Terdapat beberapa perbedaan dari
langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengurusannya.
Cara Konvesional
-
Siapkan dokumen persyaratan
-
Untuk rumah dengan
ukuran di bawah 500 m2, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan, jika dokumen sudah lengkap
maka prosesnya akan lebih cepat
-
Jika bellum memiliki
dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan
mendatangi rumah
-
Pemeriksaan dan
evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7-14 hari keja
-
Membayar retribusi IMB
-
Menyerahkan bukti
pembayaran retribusi IMB ke pemerintahan daerah
-
Pemerintah daerah akan
mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan sekitar 7 hari sejak tanda bukti
pembayaran diterima
Cara Online
-
Scan semua dokumen
yang dibutuhkan untuk mengurus IMB
- Untuk wilayah Jakarta,
bisa akses jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung bisa mengakses dpmptsp.bandung.go.id
-
Mendaftar melalui
situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar
-
Pilih salah satu
anrara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lampirkan gambar bangunan
-
Unggah semua dokumen
dan isi data yang diminta
-
Membayar retribusi
melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI
-
Scan bukti pembayaran
dan unggah ke situs web
-
Tunggu pemberitahuan
melalui email
Baca Juga : Tarif Tol Jakarta-Tangerang akan Naik Per 2 November
Itu dia tadi syarat dan langkah dalam mengurus Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam hal pemberian izin bagi bangunan yang
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, maka harus dengan pertimbangan
teknis dari tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat
publik. (ZH)