PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah berencana akan menghapus Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari daftar
syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi. Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan penghapusan tersebut demi menyederhanakan proses administrasi atau
birokrasi yang selama ini dianggap menghambat investasi.
“(Urus) IMB
sekarang ini repotnya luar biasa, lamanya tidak ketulungan, biayanya tidak
terduga, kemudian punglinya tidak bisa dihindari. Cara menghapus IMB
tapi kualitas tujuan itu tetap bisa tercapai, salah satunya dengan adanya
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan
ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi” kata Sofyan.
Baca Juga : Jadi yang Terpanjang, Long Span LRT Jabodebek Sabet Rekor MURI
Sofyan juga
mengatakan, penghapusan IMB dengan mempertimbagkan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR). Sebab, prinsip serta substansi dari RDTR juga tidak jauh berbeda dengan
IMB. Sedangkan AMDAL, bagi wilayah yang memiliki RDTR maka tidak lagi
diperlukam, atau sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup
nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di daerah
Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR maka peluang penyederhanaan perizinan
melalui penghapusan AMDAL terbuka lebar.
Menteri ATR/BPN juga mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memuluskan kebijakan tersebut. (ZH)