PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (BSPS). Program ini dibentuk dengan tujuan masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah yang layak huni, serta
mengurangi angka rumah tak layak huni (RTLH) di Indonesia.
Jenis Program Bedah Rumah yang Tersedia
Program BSPS ini
sendiri terdiri dari dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya
(PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS). Tujuan PKRS dan PBRS tentu
saja berbeda. PKRS ditujukan untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni.
Sedangkan PBRS untuk pembangunan rumah baru, pengganti rumah rusak total, dan
pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang.
Kriteria Hunian yang Layak Dibedah
-
Struktur atap
hunian membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau
bahkan rapuh
-
Rangka dan
dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni
-
Area lantai
rumah yang masih berupa tanah
-
Ventilasi udara
maupun cahaya buruk, tak menunjukkan ciri rumah sehat
-
Aspek utilitas
tak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan
Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Warga Negara
Indonesia (WNI) dan sudah berkeluarga
-
Memiliki tanah
yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah
-
Tinggal di rumah
satu – satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah
-
Belum pernah
mendapatkan BSPS atau bantuan sejenisnya
-
Memiliki
penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi
-
Bersedia
melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng.
Cara Daftar Program Bedah Rumah
-
Mengajukan
permohonan ke Kepala Desa
-
Setelah itu
nanti akan dikoordinir oleh Bupati
-
Kemudian akan
didata secara keseluruhan jumlah dan lokasi rumah tidak layak huni yang ada di
desa atau kelurahan
-
Jumlah data yang
diusulkan minimal 20 unit rumah per desa atau kelurahan
-
Calon penerima
bedah rumah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh
KPA atau Kepala Satker sebagai penerima bedah rumah
-
Dana bantuan
bedah rumah akan dicairkan melalui bank atau pos penyalur dalam satu. (ZH)