PropertiNews.id, Tangerang – Renovasi Masjid Istiqlal yang sebelumnya ditargetkan
selesai sebelum Ramadhan 2020, kini harus molor hingga akhir Juni 2020. Hal itu
dikarenakan adanya pandemi COVID-19 atau virus corona yang sedang mewabah di
Indonesia. Renovasi Masjid Istiqlal yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya ini sudah
dikerjakan sejak Mei 2019, dan saat ini progres pengerjaannya sudah mencapai
89%.
Menteri PUPR
Basuki Hadimuljono mengatakan, renovasi Masjid Istiqlal ini dilaksanakan sesuai
dengan protokol pencegahan COVID-19, seperti menjaga jarak fisik, menggunakan
masker dan menghindari kerumunan, serta Instruksi Menteri PUPR Nomor
02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi jangan sampai pekerja konstruksi kita terpapat
COVID-19. Masjid Istiqlal juga baru bisa digunakan setelah pandemi Covid-19 berakhir”
kata Basuki dalam keterangan tertulisnya.
Basuki juga
menginstruksikan agar mengutamakan menggunakan produk-produk dalam negeri saat
melakukan renovasi Masjid Istiqlal ini. Adapun lingkup pengerjaan renovasi
Masjdi Istiqlal meliputi penataan kawasan, pekerjaan struktur, mechanical electrical plumbing (MEP),
pekerjaan interior dan signage.
Adapun anggaran yang digunakan dalam renovasi ini mencapai Rp475 miliar.
Masjid Istiqlal
sendiri memiliki luas area kawasan yakni 91.629 meter persegi (tidak termasuk
area sungai) dengan luas bangunan 80.948 meter persegi yang dapat menampung
hingga 200.000 orang.
Baca Juga : Imbas Corona, 90% Penjualan Properti di Bali Menurun
Adapun pengerjaan
penataan kawasan yang dilakukan meliputi pengembalian Axis Modan dan perapihan
Zoning Kawasan, perbaikan gerbang, penambahan plaza-plaza sebagai ruang publik,
perbaikan riverfront sepanjang sungai, penambahan gedung parkir 2 lapis (basement), perbaikan kantin, dan
penambahan area PKL.
Renovasi Masjid
Istiqlal kali ini merupakan renovasi terbesar pertama yang dilakukan sejak masjid
ini dibangun pada 41 tahun yang lalu. Oleh karena itu, Menteri Basuki
menekankan kepada kontraktor pelaksana agar dalam renovasi ini, tidak hanya
memaksimalkan fungsi masjid sebagai tempat ibadah, namun juga tetap memperhatikan
nilai seni, arsitektur, dan mempertahankan kaidah-kaidah cagar budaya bangunan
masjid. (ZH)