PropertiNews.id, Tangerang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah telah
merilis ketentuan restrukturisasi keringanan kredit perbankan bagi debitur atau
nasabah yang memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun perlu diingat, tidak
semua nasabah bisa mendapatkan keringanan ini. Keringanan yang diberikan tetap
ada syaratnya.
“Saat ini PP dan
Perppunya sudah keluar. Karena memang sebagian besar yang kita biayai di Bank
BTN adalah masyarakat berpendapatan rendah MBR. Total termasuk yang dibiayai
tempatnya syariah ada kurang lebih Rp112 triliun KPR dan pembiayaan rumah
bersubidi” kata Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pahala N
Mansury.
Adapun syarat
keringanan KPR yang diberikan kepada debitur atau nasabah yang berhak adalah
sebagai berikut :
1.
Debitur dengan
kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus)
2.
Target penerima
manfaat debitur KPR bank adalah rumah dengan tipe 21, tipe 22, sampai dengan
tipe 70
3. Subsidi bunga
akan diberikan untuk 6 bulan (April – September 2020) dengan rincian besaran
subsidi yakni Suku buka untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6% untuk tiga
bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua. Lalu suku bunga untuk kluster di
atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama
dan 2% untuk 3 bulan kedua.
Baca Juga : Bisnis Terpuruk, Pemilik Properti Airbnb Mulai Jual Aset Propertinya
Hingga 26 April
2020, OJK telah mencatat ada 65 bank dengan 561.950 debitur yang mengajukan
keringanan kredit. Adapun nilai seluruhnya telan mencapai Rp113,8 triliun.
Jumlah ini termasuk juga restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun
dari 552.728 debitur.
Sementara hingga
27 April 2020, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan
keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui
sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sebanyak 367.465 kontrak dengan
nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses. (ZH)