Imbas COVID-19, Perbankan Berikan Keringanan KPR ke Debitur

image

PropertiNews.id, Tangerang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah telah merilis ketentuan restrukturisasi keringanan kredit perbankan bagi debitur atau nasabah yang memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun perlu diingat, tidak semua nasabah bisa mendapatkan keringanan ini. Keringanan yang diberikan tetap ada syaratnya.

“Saat ini PP dan Perppunya sudah keluar. Karena memang sebagian besar yang kita biayai di Bank BTN adalah masyarakat berpendapatan rendah MBR. Total termasuk yang dibiayai tempatnya syariah ada kurang lebih Rp112 triliun KPR dan pembiayaan rumah bersubidi” kata Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pahala N Mansury.

Adapun syarat keringanan KPR yang diberikan kepada debitur atau nasabah yang berhak adalah sebagai berikut :

1.    Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus)

2.    Target penerima manfaat debitur KPR bank adalah rumah dengan tipe 21, tipe 22, sampai dengan tipe 70

3.   Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April – September 2020) dengan rincian besaran subsidi yakni Suku buka untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua. Lalu suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.

Baca Juga : Bisnis Terpuruk, Pemilik Properti Airbnb Mulai Jual Aset Propertinya

Hingga 26 April 2020, OJK telah mencatat ada 65 bank dengan 561.950 debitur yang mengajukan keringanan kredit. Adapun nilai seluruhnya telan mencapai Rp113,8 triliun. Jumlah ini termasuk juga restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 552.728 debitur.

Sementara hingga 27 April 2020, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sebanyak 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo