PropertiNews.id, Tangerang – IKEA Alam Sutera yang merupakan hypermarket di industri ritel akhirnya
menutup sementara gerainya mulai 11 Mei 2020 lalu. Penutupan ini berlangsung
hingga 17 Mei 2020 yakni sama dengan waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) di Tangerang.
Sebelumnya marak
di media sosial, Satpol PP melakukan inpeksi mendadak di gerai IKEA Alam Sutera
setelah ada laporan dari masyarakat kepada pemerintah Kota Tangerang Selatan
terkait pelanggaran PSBB. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara IKEA Indonesia,
Ririn Basuki angkat suara. Ia mengatakan, penutupan IKEA Alam Sutera sementara
dilakukan secara sukarela dan bukan karena adanya pelanggaran.
“Kami ingin
menekankan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan PSBB yang dilakukan
oleh IKEA, dan kami telah mengikuti seluruh kriteria protokol yang diatur dalam
PSBB, sebagaimana dikonfirmasi oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang melalui
Kepala Satpol PP” kata Ririn dalam keterangan tertulis.
Juru Bicara IKEA
tersebut juga memastikan bahwa IKEA merupakan jenis usaha yang diperbolehkan
beroperasi selama masa PSBB. Pemeriksaan pengunjung sebelum masuk juga
dilakukan IKEA untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Baca Juga : Kuartal I/2020, Investasi Properti Asia Pasifik Menurun 26 Persen Dibanding Tahun Lalu
Selain itu, IKEA
juga telah menerapkan protokol jaga jarak selama PSBB, termasuk mengatur jarak
satu meter pada pintu masuk dan kasir, mengharuskan pengunjung menggunakan
masker pelindung dan handsanitizer sebelum memasuki toko, pembatasan jumlah
pengunjung di dalam toko, hingga secara terus menerus mengingatkan pengunjung
untuk mematuhi protokol PSBB.
IKEA sendiri
merupakan hypermarket yang
menyediakan rangkaian produk rumah tangga untuk mendukung kebutuhan sehari-hari
masyarakat. Pada situasi pandemi saat ini, bukan hanya sembako yang merupakan
hal utama tetapi produk rumah tangga juga semakin dibutuhkan. (ZH)