PropertiNews.id, Tangerang – Jelang diberlakukannya new normal, PT Hutama Karya (Persero) resmi mencabut beberapa titik
check point serta penyekatan di jalan tol yang mereka kelola. Langkah ini juga
diberlakukan setelah berakhirnya larangan mudik pada Minggu (7/6/2020)
berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri
1441H.
Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama
Karya, Aries Dewantoro mengatakan bahwa beberapa penyekatan yang dicabut untuk
di Pulau Sumatera yakni di ruas tol Palembang – Indralaya, Bakauheni –
Terbanggi Besar, dan Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. Adapun
titik check point yang ditiadakan yakni di ruas tol Jakarta Outer Ring Road
Seksi S (JORR-S).
“Per Minggu, 7
Juni kemarin, seluruh penyekatan dan check point resmi kami cabut sehingga
seluruh ruas tol yang kami kelola, baik di JTTS (Jalan Tol Trans Sumatera)
mapun di tol JORR-S dan Akses Tanjung Priok (ATP) dapat dilewati oleh kendaraan
tanpa terkecuali” kata Aries melalui keterangan tertulis.
Baca Juga : Dukung Pengembangan SDM, PUPR Bangun 34 Tower Ponpes dan Pendidikan Tinggi
Hutama Karya
mencatat adanya kenaikan yang signifikan volume kendaaran di ruas tol yang
dikelolanya semenjak berakhirnya aturan larangan mudik dan masa transisi menuju
kenormalan baru. Lalu lintas harian rata-rata (LHR) sebanyak 156.175 kendaraan
atau meningkat sebesar 33 persen dibandingkan pada Mei dengan jumlah 117.771
kendaraan. Peningkatan LHR ini hampir menyentuh angka LHR normal pada bulan Mei
tahun 2019 lalu sebanyak 229.680 kendaraan per hari.
Aries juga
menambahkan, selama hampir dua bulan lebih diberlakukannya penyekatan dan check
point, Hutama Karya mencatat sebanyak 634 kendaraan yang tidak sesuai aturan
harus putar balik.
Meski
pemberlakukan check point dan penyekatan di berhentikan, Hutama Karya tetap
mematuhi protokol kesehatan yang berlaku untuk pencegahan penyebaran COVID-19
atau virus corona. (ZH)