PropertiNews.id, Tangerang – Di tengah perjuangan pemulihan ekonomi nasional
(PEN) akibat hantaman pandemi Covid-19 di Indonesia, kini kembali marak oknum
tidak bertanggung jawab yang menjadi mafia dan sindikat pailit di industri
properti yang dapat mengamcam pemulihan ekonomi. Hal ini disampaikan langsung
oleh Himpunan Pengusaha Mudah Indonesia (HIPMI).
Menurut Ketua
Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) HIMPI Ajib Hamdani,
kasus seperti ini sebelumnya sempat ramai terjadi pada tahun 2012 dan 2014.
Tentu ini sangat berbahaya bagi perekonomian Indonesia yang sedang beranjak
pulih jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas.
“Maraknya kasus
kepailitan ini menciptakan potensi krisis baru bagi perekonomian yang sedang
dalam tahap pemulihan, terutama industri properti nasional. Jika tidak ada
perhatian dan penanganan yang tepat, dampak dari masalah ini secara sistematik
dapat mempengaruhi ratusan industri berikut dengan puluhan juta tenaga kerja”
kata Ajib.
Ajib
menambahkan, salah satu modus yang terjadi adalah pengembang properti
mempailitkan perusahaannya sendiri. Pengembang tersebut telah berhasil menjual
hampir seluruh unit apartemen yang akan dibangun. Namun setelah terjual, proyek
tersebut mandek, kemudian muncul gugatan pailit.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Nippon Paint Kembangkan Teknologi Cat Anti Virus
Salah satu
faktor yang menyebabkan kembali ramainya kasus mafia pailit ini adalah karena
kelonggaran dalam undang-undang. Urgensi dari pentingnya RUU Kepailitan dan
PKPU untuk terus diakselerasi oleh pemerintah dan DPR. Dengan begitu,
diharapkan ke depannya industri properti, pihak pengembang maupun konsumennya
dapat terjaga dan terlindungi dari ulah para oknum dan permasalahan lainnya. (ZH)