PropertiNews.id, Tangerang – Hingga semester I-2020, Penyaluran Dana Fasilitas
Likuiditas Pembiyaaan Perumahan (FLPP) oleh 14 bank pelaksana terhitung
progresnya masih di bawah 50%. Hal ini dikatakan langsung oleh Pusat
Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pengelola dana pembiayaan perumahan FLPP.
Direktur Utama
PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan, pada tahun 2020 ini, PPDPP menggandeng 42
bank pelaksana untuk menyalurkan dana FLPP. Adapun diantara 42 bank tersebut
terdiri dari 10 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah.
Dari hasil
evaluasi Bank Pelaksana pada triwulan II TA 2020 oleh PPDPP dengan penilaian
periode Januari-Juni 2020, terdapat 13 bank pelaksana yang terdiri dari 3 bank
nasional dan 10 BPD yang capaianya higga 80% atau high level. 15 bank pelaksana terdiri dari 3 bank nasional dan 12
BPD dengan capaian nilai 50% hingga 80% masuk middle level, dan sisanya 14 bank pelaksana terdiri dari 4 bank
nasional dan 10 BPD hanya memperoleh nlai capaian di bawah 50% atau low level.
Arief juga
menambahkan, sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama,
maka setiap kuartal dilakukan evaluasi terhadap kinerja bank pelaksana FLPP.
Dalam pertemuan
ini akan diputuskan bahwa bank pelaksana yang belum melaksanakan penyaluran dana
FLPP sesuai dengan target yang telah disepakati sebelumnya, kuotanya akan
dialihkan kepada bank pelaksana dengan kinerja yang lebih bagus.
“Bobot penilaian
yang dilakukan kepada 42 bank pelaksana memenuhi empat hal indikator teerkait
dengan indikator keuangan dengan porsi terbsar mencapai 40%, indikator
pencapaian bank dengan 30%, indikator operasional sebesar 25%, dan sisanya
penilaian atas indikato implementasi host
to host sebesar 5%” lanjut Arief.
Baca Juga : Harga Sewa Turun, Sektor Perkantoran Jakarta Merana
Sementara itu,
Direktur Layanan PPDPP Christ Robert Marbun mengatakan, bank pelaksana dengan
realisasi di bawah 50% akan mengalami pengurangan kuota minimal sebesar 20%.
Sementara penambahan kuota hanya akan dapat dilakukan jika bank sudah mampu
menyalurkan dana FLPP di atas 80%.
PPDPP berharap,
bank pelaksana tidak hanya berkonsentrasi pada penyaluran dana FLPP saja, juga
berkonsentrasi pada masalah kualitas rumah. Karna rumah subsidi bukan rumah
murah tetapi adalah rumah yang berkualitas. (ZH)