Hingga Semester I-2020, 14 Bank Pelaksana Masih Salurkan Dana FLPP di Bawah 50%

image

PropertiNews.id, Tangerang – Hingga semester I-2020, Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiyaaan Perumahan (FLPP) oleh 14 bank pelaksana terhitung progresnya masih di bawah 50%. Hal ini dikatakan langsung oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pengelola dana pembiayaan perumahan FLPP.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan, pada tahun 2020 ini, PPDPP menggandeng 42 bank pelaksana untuk menyalurkan dana FLPP. Adapun diantara 42 bank tersebut terdiri dari 10 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah.

Dari hasil evaluasi Bank Pelaksana pada triwulan II TA 2020 oleh PPDPP dengan penilaian periode Januari-Juni 2020, terdapat 13 bank pelaksana yang terdiri dari 3 bank nasional dan 10 BPD yang capaianya higga 80% atau high level. 15 bank pelaksana terdiri dari 3 bank nasional dan 12 BPD dengan capaian nilai 50% hingga 80% masuk middle level, dan sisanya 14 bank pelaksana terdiri dari 4 bank nasional dan 10 BPD hanya memperoleh nlai capaian di bawah 50% atau low level.

Arief juga menambahkan, sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama, maka setiap kuartal dilakukan evaluasi terhadap kinerja bank pelaksana FLPP.

Dalam pertemuan ini akan diputuskan bahwa bank pelaksana yang belum melaksanakan penyaluran dana FLPP sesuai dengan target yang telah disepakati sebelumnya, kuotanya akan dialihkan kepada bank pelaksana dengan kinerja yang lebih bagus.

“Bobot penilaian yang dilakukan kepada 42 bank pelaksana memenuhi empat hal indikator teerkait dengan indikator keuangan dengan porsi terbsar mencapai 40%, indikator pencapaian bank dengan 30%, indikator operasional sebesar 25%, dan sisanya penilaian atas indikato implementasi host to host sebesar 5%” lanjut Arief.

Baca Juga : Harga Sewa Turun, Sektor Perkantoran Jakarta Merana

Sementara itu, Direktur Layanan PPDPP Christ Robert Marbun mengatakan, bank pelaksana dengan realisasi di bawah 50% akan mengalami pengurangan kuota minimal sebesar 20%. Sementara penambahan kuota hanya akan dapat dilakukan jika bank sudah mampu menyalurkan dana FLPP di atas 80%.

PPDPP berharap, bank pelaksana tidak hanya berkonsentrasi pada penyaluran dana FLPP saja, juga berkonsentrasi pada masalah kualitas rumah. Karna rumah subsidi bukan rumah murah tetapi adalah rumah yang berkualitas. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo