Hingga 2044, Jasa Marga akan Serahkan 13 Ruas Tol ke Pemerintah

image

PropertiNews.id, Tangerang – Hingga 2044 mendatang, PT Jasa Marga Tbk berencana akan menyerahkan 13 ruas jalan tol kepada pemerintah, karena masa konsesi ruas tol yang diberikan pemerintah sejak 2004 yang lalu akan berakhir.

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan mengungkapkan, ke-13 ruas tol tersebut yakni ruas Belawan-Medan-Tanjung Mowara, Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota Jakarta, Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Cikampek, dan Paliman-Kanci. Kemudian Jalan Tol Semarang, Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi), Cipularang-Bandung-Cileunyi, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol.

“Jadi 2044, Jasa Marga akan menyerahkan 13 ruas yang harus diserahkan ke pemerintah karena masa konsesi selesai. Itu alasannya kenapa Jasa Marga selalu menambah ruas baru” kata Agus.

Agus melanjutkan, menjadi kewajiban bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyampaikan ruas jalan tol tersebut ke pemerintah bila masa konsesi telah berakhir. Perhitungan lama tidaknya masa konsesi suatu jalan tol ditentukan dari bagaimana lintas harian rata-rata di ruas tersebut. Bila rata-rata kendaraan yang melintas ramai, maka konsesi yang diberikan akan lebih cepat karena pemngembalian investasi kembali lebih cepat.

Baca Juga : Underpass Kentungan Dibuka, PUPR Berharap Akses Ke Objek Wisata Kaliurang Lancar

Konsesi jalan tol yang diberikan bisa bervariasi, yakni antara 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun. Namun, Agus belum mengetahui bagaimana mekanisme pemanfaatan setelah ruas-ruas tersebut diberikan ke pemerintah.

Ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Pertama adalah diambil oleh pemerintah dan tarifnya akan digratiskan. Namun, nantinya pemerintah akan melakukan penarikan pajak pada jalan tol yang dilewati. Karena tidak ada lagi uang pemasukan untuk membayar biaya pemeliharaan.

Atau pilihan kedua adalah jalan tol ini dipersilakan untuk dioperasikan kembali oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang ditunjuk. Tentunya dengan opsi yang bersangkutan harus membayar sejumlah uang untuk pemerintah. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo