PropertiNews.id, Tangerang – Hingga 2044 mendatang, PT Jasa Marga Tbk berencana
akan menyerahkan 13 ruas jalan tol kepada pemerintah, karena masa konsesi ruas
tol yang diberikan pemerintah sejak 2004 yang lalu akan berakhir.
Sekretaris
Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan mengungkapkan, ke-13 ruas tol tersebut
yakni ruas Belawan-Medan-Tanjung Mowara, Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota
Jakarta, Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Cikampek, dan Paliman-Kanci.
Kemudian Jalan Tol Semarang, Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi), Cipularang-Bandung-Cileunyi,
Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol.
“Jadi 2044, Jasa
Marga akan menyerahkan 13 ruas yang harus diserahkan ke pemerintah karena masa
konsesi selesai. Itu alasannya kenapa Jasa Marga selalu menambah ruas baru”
kata Agus.
Agus
melanjutkan, menjadi kewajiban bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyampaikan
ruas jalan tol tersebut ke pemerintah bila masa konsesi telah berakhir.
Perhitungan lama tidaknya masa konsesi suatu jalan tol ditentukan dari
bagaimana lintas harian rata-rata di ruas tersebut. Bila rata-rata kendaraan
yang melintas ramai, maka konsesi yang diberikan akan lebih cepat karena
pemngembalian investasi kembali lebih cepat.
Baca Juga : Underpass Kentungan Dibuka, PUPR Berharap Akses Ke Objek Wisata Kaliurang Lancar
Konsesi jalan
tol yang diberikan bisa bervariasi, yakni antara 35 tahun, 40 tahun, atau 45
tahun. Namun, Agus belum mengetahui bagaimana mekanisme pemanfaatan setelah
ruas-ruas tersebut diberikan ke pemerintah.
Ada beberapa
pilihan yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Pertama adalah diambil oleh
pemerintah dan tarifnya akan digratiskan. Namun, nantinya pemerintah akan
melakukan penarikan pajak pada jalan tol yang dilewati. Karena tidak ada lagi
uang pemasukan untuk membayar biaya pemeliharaan.
Atau pilihan
kedua adalah jalan tol ini dipersilakan untuk dioperasikan kembali oleh Badan Usaha
Jalan Tol (BUJT) yang ditunjuk. Tentunya dengan opsi yang bersangkutan harus
membayar sejumlah uang untuk pemerintah. (ZH)