PropertiNews.id, Tangerang – Untuk menghindari banyaknya kasus sengeketa tanah
yang menyebabkan konflik lahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan 2.576
sertifikat hak atas tanah yang dilaksanakan di Lapangan Los Galacticos,
Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Masyarakat yang
menerima sertifikat tanah tersebut bukan hanya berasal dari Kabupaten Bireuen,
namun juga berasal dari Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah dan Kota
Lhokseumawe.
Kepada masyarakat
dari Kabupaten Bireuen sebanyak 1.256 sertifikat, Aceh Utara 600 Sertifikat,
Lhokseumawe sebanyak 600 sertifikat, dan untuk masyarakat Kabupaten Bener
Meriah sebanyak 120 sertifikat.
Presiden Jokowi
mengatakan, kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Agraria,
“Sertifikat
tersebut menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum. Karena setiap
saya pergi ke desa, selalu disampaikan soal sengketa tanah. Kenapa tidak pegang
sertifikat atau bukti, yaitu tanahnya ada, sertifikatnya enggak ada, sehingga
rawan terjadinya konflik lahan” kata Jokowi.
Jokowi juga
menyebutkan, sebelumnya hanya sekitar 500 ribu sertifikat yang dapat diterbtkan
setiap tahunnya. Padahal, masyarakat yang belum memiliki sertifikat masih
sangat banyak. Seharusnya yang pegang sertifikat itu ada 126 juta, tetapi di
2015 yang pegang baru 46 juta. Artinya masih ada 80 juta yang belum pegang
sertifikat.
Baca Juga : PT Hutama Karya: Pembangunan Tol Permai Tak Ganggu Habitat Gajah Liar!
Dalam kesempatan
yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, di Provinsi Aceh terdapat kurang lebih 3,2
juta bidang tanah. Dari jumlah tersebut, baru 1,2 juta bidang tanah yang telah
bersertifikat. Ia menargetkan akan mengupayakan paling lambat pada tahun 2024
seluruh tanah di Provinsi Aceh akan terdaftar. (ZH)