PropertiNews.id, Tangerang – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tesebut.
Dalam PP itu juga disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG-nya. Fungsi bangunan yang dimaksud meliputi fungsi hunian, funsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.
“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung”, demikian tertulis dalam poin 17 Pasal 1 aturan tersebut.
Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi. Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.
“Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya”, tulis pasal 7 ayat 1 soal syarat lain mendirikan bangunan multifungsi.
Lalu jika suatu bangunan gedung hendak mengalami perubahan multifungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan gedung tersebut. Apabila pemilik bangunan tidak memenuhi aturan PBG ini, pemerintah akan mengenakan sanksi administratif. (ZH)