PropertiNews.id, Tangerang - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ternyata memiliki hutang yang mencapai angka Rp 3,9 triliun. Hal ini terjadi karena PDAM masih menggunakan tarif lama yang tidak mampu menutupi biaya produksi.
Akibat terlilit hutang, PDAM tidak dapat mengakses sumber pembiayaan lain, yang sangat dibutuhkan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan infrastruktur di PDAM sendiri. Padahal pemerintah menargetkan 10 juta sambungan perpipaan di seluruh Indonesia rampung tahun 2019.
Pemerintah tidak begitu saja melakukan penghapusan hutang. PDAM diwajibkan membuat perencanaan tentang langkah-langkah yang akan diambil setelah hutang ditiadakan terlebih dulu, seperti rencana bisnis, langkah mengurangi kehilangan air, penambahan kapasitasnya layanan dan rencana penyesuaian tariff seperti yang dituturkan M. Natsir, Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Penyusunan perencanaan yang matang bertujuan untuk menghindari kerugian dan Natsir menyarankan untuk menambah sambungan rumah (SR), karena jika pelanggan PDAM tidak mencapai 10 ribu SR maka bisa disimpulkan PDAM tersebut tidak ‘sehat’.
Solusi penambahan SR juga dapat mencegah tindakan pencurian atau pelanggan yang tidak melakukan pembayaran, sehingga mampu menurunkan tingkat kehilangan air. Dengan begitu, PDAM tidak perlu menaikkan tarif secara signifikan. Masyarakat bisa menikmati air bersih dengan harga murah, tanpa merugikan PDAM.