Propertinews.id, Tangerang – Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan PP nomor 2020
tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau disebut sebagai Tapera. Hal ini merujuk
pada simpanan penghasilan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam
waktu tertentu untuk keperluan pembiayaan perumahan. Sehingga Tapera hanya
dapat dimanfaatkan untuk pembayaran rumah. Namun simpanan ini tetap dapat
dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kesepakatan berakhir,
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan bahwa penyelenggaraan program
Tapera diperuntukan bagi seluruh segmen dengan asa gotong royong. Sehingga
dengan terbitnya PP nomor 25 tahun 2020 seluruh pekerja berpenghasilan upah
minimum diwajibkan ikut program Tapera.
Dengan mekanisme Tapera duharapkan kebutuhan pemukiman akan terjawab.
Konsepnya adalah dengan tabungan, pekerja akan mendapatkan Tapera dengan
bantuan iuran Tapera. Seperti dalam mekanisme iuran BPJS.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Rencana tata Ruang Kawasan Jabodetabek
Dalam PP tersebut diesebutkan bahwa pekerja adalah orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dengan bentuk lain sesuai dengan ketentuan
perundang undangan. Dalam kalimat lengkapnya UU ini berbunyi:
“Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri (freelancer) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit upah wajib menjadi peserta” sebagaimana bunyi pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Sebagaimana amanat UU tersebut seluruh pekerja PNS, BUMN, BUMND, pejabat
negara, pegawai swasta dan free lancer akan dipotong sebesar 3 persen.
Adapaun potongan tersebut dibebankan kepada pekerja sebesar 2,5 persen dan
0,5 persen kepada pemberi kerja. Sebagaiman buntyi dari PP sebagaimana berikut.
“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk
Pekerja Pekerja dan penghasilan untuk Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud
pasala 14 ayat 3”.
Untuk pekerja mandiri (freelancer), besaran simpanan yang harus
dibayarkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun.
Artinya jika dalam 6 bulan Anda memiliki penghasilan diatas upah minimum Anda
memiliki kewajiban untuk turut iuran Tapera.
Berbeda dengan iuran BPJS, iuran Tapera merupakan kewajiban yang dimaksudkan
untuk membantu pekerja mendapatkan rumah. Namun, manfaat TAPERA dibatasi oleh
wakru kesepakatan, Artinya, jika Anda tidak mengambil kredit perumahan pada
masa perjanjian, maka Anda berhak untuk mengambil tabungan. (adr).