PropertiNews.id, Tangerang – Aplikasi Layanan Tatap Muka (TTM) baru saja
diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Peluncuran layanan ini
ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mengurus layanan pertanahan
di tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia.
Dengan adanya
aplikasi ini, masyarakat Kota Samarinda tidak perlu lagi datang dan berdesakan
di Kantor Pertanahan. Karena semua layanan dapat dilakukan melalui aplikasi ini,
kecuali layanan yang sudah terintegrasi elektronik seperti Hak Tanggungan
Elektronik (HT-el), pengecekan sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
(SKPT), serta informasi Zona Nilai Tanah.
“Diperhadapkan
dengan kondisi sekarang ini, yakni karena wabah COVID-19, muncul gagasan untuk
membuat aplikasi yang tetap dapat memungkinkan pengguna layanan mendaftarkan
seluruh layanan pertanahan tanpa harus datang ke kantor pertanahan. Masyarakat
dapat mengakses layanan cukup di rumah saja” kata Kepala Kantor Pertanahan
(Kakantah) Kota Samarinda, Budi Tarigan.
Baca Juga : Realisasi Program Padat Karya Tunai PUPR 2020, Dipercepat
Budi
menambahkan, Aplikasi Layanan TTM ini sudah dirancang sejak tanggal 25 Maret
2020 lalu. Aplikasi ini juga dapat memberikan keuntungan lain seperti tidak
perlu melakukanan antrean panjang dan bolak-balik mengurus berkas ke kantor
pertanahan.
Adapun cara
penggunaan aplikasi ini adalah sebagai berikut :
1.
Mengunjungi situs
dengan alamat http://layananttm-smd.com
2.
Mendaftarkan diri
terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3.
Pilih fitur dan
jenis layanan, download formulir yang diinginkan, selanjutnya upload formulir
dan berkas persyaratan
4.
Tunggu proses
validasi selanjutnya
5.
Seluruh layanan
yang diterima melalui layanan TTM ini akan dijalankan kedalam aplikasi
Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) melalui aplikasi Sistem Pengelolaan
Warkah Elektronik (Slokaetnik).
(ZH)