PropertiNews.id, Tangerang – Perusahaan pelat merah PT Sarinah (Persero)
mengumumkan akan melakukan renovasi pada Gedung Sarinah. Gedung ini merupakakan
department store pertama di
Indonesia. Renovasi Gedung Sarinah ini akan dilakukan usai lebaran yakni pada
Juni 2020 dan ditargetkan selesai pada Mei 2021 mendatang.
Ketua Tim Sidang
Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan, Gudung Sarinah, Jakarta,
ini bahkan telah diusulkan menjadi cagar budaya. Hal ini membuat perlakukan
terhadap bangunan tersebut sama seperti pada cagar budaya lainnya.
“Catatan
terakhir yang saya punya belum menunjukkan dia keluar SK (surat keputusan) tapi
sudah diusulkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Jakarta sebagai calon cagar budaya.
Istilahnya di UU jadi cagar budaya” kata Bambang.
Namun, hingga
saat ini proyek senilai Rp700 miliar tersebut diduga belum sepenuhnya
menyelesaikan proses sesuai ketentuan yang ada, untuk melakukan renovasi.
Aturan tertuang
dalam Pasal 31 Angka (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya. Dalam UU tersebut menyebutkan selama proses pengkajian, benda,
bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan,
dilindungim dan diperlakukan sebagai cagar budaya.
Sementara itu,
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta, Mundardjito mengatakan,
renovasi ini harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI
Jakarta. Rekomendasi ini bertujuan agar nilai sejarah di gedung tersebut tetap
bisa dipertahankan.
Masalahnya, TSP
DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima komunikasi dari Kementerian BUMN
maupun PT Sarinah mengenai rencana ini.
Baca Juga : Ruas Jalan Tol Masih Beroperasi Normal di Tengah Pandemi, Hutama Karya Tetap Berlakukan Check Point
Gedung Sarinah
merupakan salah satu warisan dari Bapak Proklamator Presiden Ir Soekarno dan
dijadikan sebagai ikon atau gedung bersejarah khususnya bagi masyarakat Jakarta
maupaun masyarakat Indonesia. Dengan adanya rencana renovasi Gedung Sarinah
ini, untuk sementara waktu para penyewa dimohon menutup usahanya di Sarinah. (ZH)