Gedung Sarinah akan Direnovasi Hingga Diusulkan Jadi Cagar Budaya

image

PropertiNews.id, Tangerang – Perusahaan pelat merah PT Sarinah (Persero) mengumumkan akan melakukan renovasi pada Gedung Sarinah. Gedung ini merupakakan department store pertama di Indonesia. Renovasi Gedung Sarinah ini akan dilakukan usai lebaran yakni pada Juni 2020 dan ditargetkan selesai pada Mei 2021 mendatang.

Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan, Gudung Sarinah, Jakarta, ini bahkan telah diusulkan menjadi cagar budaya. Hal ini membuat perlakukan terhadap bangunan tersebut sama seperti pada cagar budaya lainnya.

“Catatan terakhir yang saya punya belum menunjukkan dia keluar SK (surat keputusan) tapi sudah diusulkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Jakarta sebagai calon cagar budaya. Istilahnya di UU jadi cagar budaya” kata Bambang.

Namun, hingga saat ini proyek senilai Rp700 miliar tersebut diduga belum sepenuhnya menyelesaikan proses sesuai ketentuan yang ada, untuk melakukan renovasi.

Aturan tertuang dalam Pasal 31 Angka (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam UU tersebut menyebutkan selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungim dan diperlakukan sebagai cagar budaya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta, Mundardjito mengatakan, renovasi ini harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta. Rekomendasi ini bertujuan agar nilai sejarah di gedung tersebut tetap bisa dipertahankan.

Masalahnya, TSP DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima komunikasi dari Kementerian BUMN maupun PT Sarinah mengenai rencana ini.

Baca Juga : Ruas Jalan Tol Masih Beroperasi Normal di Tengah Pandemi, Hutama Karya Tetap Berlakukan Check Point

Gedung Sarinah merupakan salah satu warisan dari Bapak Proklamator Presiden Ir Soekarno dan dijadikan sebagai ikon atau gedung bersejarah khususnya bagi masyarakat Jakarta maupaun masyarakat Indonesia. Dengan adanya rencana renovasi Gedung Sarinah ini, untuk sementara waktu para penyewa dimohon menutup usahanya di Sarinah. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo