Februari 2021, “Pilot Project” Implementasi Aplikasi SiPetruk Mulai Dikerjakan

image

PropertiNews.id, Tangerang – Aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dapat memantau kualitas bangunan rumah subsidi akan segera diterapkan pada pertengahan 2021 ini. Oleh sebab itu, “pilot project” implementasi SiPetruk mulai dikerjakan pada Februari 2021.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Aried Sabaruddin mengatakan, pemerintah telah meminta para asosiasi pengembang untuk mengusulkan daftar perumahan yang akan menjadi pilot project implementasi SiPetruk.

Selanjutnya PPDPP akan memilih beberapa lokasi perumahan milik para asosiasi pengembang untuk memperkaya database pada sistem aplikasi SiPetruk yang kemudian diformulasikan oleh teknologi artificial intelligence untuk menjadi acuan baku pada aplikasi SiPetruk.

“Hingga saat ini telah ada 104 usulan lokasi perumahan yang diajukan oleh para asosiasi pengembang”, kata Arief.

PPDPP telah meluncurkan aplikasi SiPetruk ini pada 18 Desember 2020 lalu dengan tujuan memastikan hunian yang dibangun oleh para pengembang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Secara teknis dalam memantau perumahan di lapangan, aplikasi tersebut akan dioperasikan oleh Manajemen Konstruksi (MK) setempat yang telah terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

PPDPP juga menggandeng Direktorat Jenderal Bina Konstruksi PUPR untuk menindaklanjuti hal tersebut serta berencana mengadakan pelatihan penggunaan aplikasi SiPetruk bagi tenaga MK di daerah terkait. Setiap pengembang perumahan juga dapat mengusulkan tenaga MK sesuai dengan syarat Pendidikan dan pengalaman yang telah ditetapkan.

Arief menambahkan, adanya kejadian lahan longsor di Sumedang pada awal tahun 2021 dapat dijadikan contoh yang oelu menjadi perhatian bersama dalam membangun hunian, seperti tingkat kemiringan lahan dan kondisi tanah tidak diperkenankan dibangun di atas lahan dengan kemiringan lebih dari 15%. Hal seperti itu dapat diantisipasi sejak awal apabila pengembang tersebut mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.  (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo