PropertiNews.id, Tangerang – Balai Penyediaan Perumahan (BP3) di daerah akan
dibentuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pembentukan balai ini ditujukan untuk mempermudah koordinasi pusat dengan
pemerintah daerah guna mendorong capaian Program Sejuta Rumah (PSR) yang telah
dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana dalam rilis di
Jakarta mengatakan, tujuan dibentuknya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan ini
merupakan suatu reformasi birokrasi di bidang perumahan.
“Kami akan terus
mensosialisasikan keberadaan Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan ke
pemerintah daerah. Jadi nantinya Pemda akan lebih mudah berkoordinasi dengan
Kementerian PUPR terkait pelaksanaan program perumahan di daerah” kata Dadang.
Kementerian PUPR
berharap, dengan dibentuknya balai ini di daerah nantinya dapat mengefektifkan
dan mengefisienkan penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR).
Sejumlah
Direktur Teknik sebagai koorniator wilayah juga ditugaskan oleh Direktorat
Jenderal Perumahan untuk mengaktifkan pembinaan, pengawasan dan pendamping
operasionalisasi terhadap kinerja Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan.
Baca Juga : Pemerintah Anggarkan Rp7,48 Triliun untuk Program Perumahan di Tahun 2021
Dadang juga
menambahkan, adapun beberapa tugas pokok dan fungsi Balai Pelaksana Penyediaan
Perumahan ini adalah melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah
swadaya, prasarana, sarana, dan utlitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan
dan pengembangan hunian.
Adapun fungsinya
antara lain untuk menyusun program dan anggaran pelaksanaan pembangunan serta
rencana teknis pembangunan, melaksanakan pembangunan pengawasan dan
pengendalian teknis pembangunan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi
pembangunan, mengelola data dan informasi pelaksanaan pembangunan, melakukan
koordinasi dan dukungan penanggulangan pasca bencara serta penyediaan lahan dan
pengembangan lahan.
Fungsi lainnya
adalah melaksanakan fasilitasi serah terima aset serta melaksanakan urusan tata
usaha dan rumah tangga balai dan tugas lain oleh Direktorat Jenderal Perumahan.
(ZH)