Dukung Percepatan Sejuta Rumah, PUPR Bentuk Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan

image

PropertiNews.id, Tangerang – Balai Penyediaan Perumahan (BP3) di daerah akan dibentuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pembentukan balai ini ditujukan untuk mempermudah koordinasi pusat dengan pemerintah daerah guna mendorong capaian Program Sejuta Rumah (PSR) yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana dalam rilis di Jakarta mengatakan, tujuan dibentuknya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan ini merupakan suatu reformasi birokrasi di bidang perumahan.

“Kami akan terus mensosialisasikan keberadaan Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan ke pemerintah daerah. Jadi nantinya Pemda akan lebih mudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait pelaksanaan program perumahan di daerah” kata Dadang.

Kementerian PUPR berharap, dengan dibentuknya balai ini di daerah nantinya dapat mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sejumlah Direktur Teknik sebagai koorniator wilayah juga ditugaskan oleh Direktorat Jenderal Perumahan untuk mengaktifkan pembinaan, pengawasan dan pendamping operasionalisasi terhadap kinerja Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan.

Baca Juga : Pemerintah Anggarkan Rp7,48 Triliun untuk Program Perumahan di Tahun 2021

Dadang juga menambahkan, adapun beberapa tugas pokok dan fungsi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan ini adalah melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana, dan utlitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.

Adapun fungsinya antara lain untuk menyusun program dan anggaran pelaksanaan pembangunan serta rencana teknis pembangunan, melaksanakan pembangunan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembangunan, mengelola data dan informasi pelaksanaan pembangunan, melakukan koordinasi dan dukungan penanggulangan pasca bencara serta penyediaan lahan dan pengembangan lahan.

Fungsi lainnya adalah melaksanakan fasilitasi serah terima aset serta melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga balai dan tugas lain oleh Direktorat Jenderal Perumahan. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo