PropertiNews.id, Tangerang – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 sudah mulai
diberlakukan di berbagai daerah salah satunya Jakarta. Untuk mendukung
penerapan PSBB, pihak PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan kebijakan untuk
menutup tiga stasiunnya mulai 20 April 2020.
Tiga stasiun MRT
tersebut adalah Stasiun Haji Nawi, Stasiun Blok A, dan Stasiun ASEAN. Selain
penutupan sementara 3 stasiun, MRT juga menerapkan selang waktu keberangkatan
antar kereta menjadi 30 menit sekali.
Melalui Seruan
Gubernur DKI Jakarta, penggunaan transportasi publik selama PSBB DKI Jakarta
semakin dibatasi. Sejalan dengan kebijakan tersebut, PT MRT Jakarta kembali
melakukan perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta.
Direktur Operasional
dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi mengatakan, meskipun
diberlakukan perubahan kebijakan layanan operasional kereta, PT MRT Jakarta
tetap mengoptimalkan layanan MRT.
“Untuk jam
operasional MRT pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, dan selain itu ada
pembatasan jumlah penumpang menjadi maksimal 60 orang” kata Effendi.
Baca Juga : Pemerintah Berencana Hentikan Sementara Operasi KRL Karena PSBB
Sementara itu,
Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Yogo
mengatakan, selain akan ada pembatasan pengoperasian MRT Jakarta, juga akan ada
pemaksimalan titik check point untuk mengawasi PSBB, dan akan beroperasi selama
24 jam.
“24 jam itu post
berjalan, cuma memang kalau sudah malam hari mobilitas berkurang, sudah sangat
sepi sekali. Tapi untuk pagi sampai malam ada 2 shift yang selalu melakukan
pengeceekan. Karena yang ada di situ tidak hanya polisi lalu lintas saja” kata
Sambodo.
Sebagai
informasi, selama Maret 2020 tercatat sekitar 1.403.638 orang jumlah pengguna
jasa MRT Jakarta. Jumlah tersebut turun hingga 49 persen dibandingkan dengan
Februari 2020, yang mana pengguna harian MRT Jakarta bisa mencapai 90 ribu
orang. Sekarang menjadi 45 ribu orang. (ZH)