PropertiNews.id, Tangerang – Pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan batal dibawa ke pembahasan ke tingkat
satu di dalam rapat paripurna pada Selasa (24/9/2019). Artinya, RUU
Pertanahan tidak akan disahkan oleh anggota dewan periode 2014-2019.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat
internal yang dilakukan seluruh fraksi di Komisi II DPR. Mayoritas fraksi
setuju untuk meminta pendalaman kepada pemerintah terkait sejumlah pasal yang
ada dalam RUU tersebut.
“Rapat Parupurna belum bisa memasukkan
agenda pengesahan karena seharusnya pengambilan tingkat satunya hari ini. Hari
ini nggak jadi karena tadi minta pendalaman” kata anggota Fraksi PKS, Mardani
Ali Sera di Gedung DPR RI.
Mardani juga mengatakan secara umum,
menginginkan RUU Pertanahan ini bisa jadi kepastian dalam
mengimplementasikan reforma agraria.
“Rasio gini tanah kita berapa, kita masih
meriksa dengan HGU yang dulu di naskah Akademik maksimal perkebunan 10.000
hektar. Kemudian, perumahan 200 hektar, pertanian 50 ketar. Tiba-tiba hilang
semua. Itu diserahkan kepada menteri, wah terlalu besar kewenangan menteri.
Kami ingin limitasinya jelas hingga penguasaan tanah negara bisa untuk tanah
obyek reforma agraria” lanjutnya.
Baca Juga : DP Rumah Turun, Tapi Bunga KPR
Masih Tetap Tinggi
Setidaknya ada delapan poin yang membuat
DPR menilai RUU ini belum layak disahkan. Mulai dari ketimpangan penguasaan
tanah, cenderung memberikan banyak kemudahan investasi bagi pemegang
HGU, HGB dan hak pakai berjangka waktu.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Zainudin
Amali berencana menjadwalkan pengesahan RUU tentang Pertanahan pada 24
September 2019. Hal itu dilakukan karena Presiden Joko Widodo ingin RUU
tersebut rampung pada September ini. (ZH)