PropertiNews.id, Tangerang – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus berupaya
dan berinovasi untuk mendorong laju panyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Subsidi agar program Satu Juta Rumah bisa tercapai. BTN baru saja merilis fitur
baru KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yaitu fitur
Graduated Payment Mortgage (GPM).
Direktur Utama
Bank BTN Pahala Nugraha Mansury mengatakan, hal yang menarik dari fitur GPM ini
adalah suku bunga kredit yang diberikan fixed
sebesar 10% selama 3 tahun. Hal ini tentu saja memiliki perbedaan yang
mencolok antara KPR BP2BT yang lama sebeum dilengkapi oleh fitur GPM. Versi sebelumnya
menggunakan sistem suku bunga berjenjang pada 3 tahun pertama kredit berjalan.
“Kami harapkan
dengan fitur GPM angsuran dapat lebih terjangkau sehingga masyarakat khususnya
yang berpenghasilan rendah dapat lebih antusias menggunakan skema KPR BP2BT
untuk dapat memiliki rumah impiannya” kata Pahala.
Baca Juga: Meikarta Lakukan Serah Terima Unit ke-1000 di Acara Hari Ulang Tahun ke-3
Untuk menarik
minat nasabah, Bank BTN membuat produk KPR BP2BT yang tak kalah menarik
dibanding skema FLPP maupun SSB. Pahala memaparkan, dengan fitur baru maka
keringanan yang diperoleh masyarakat makin bertambah untuk mendapatkan rumah
tapak maupun rumah susun yang diidamkan.
Dengan fitur GPM
ini, BTN menargetkan bisa menyalurkan KPR BP2BT dapat menyentuh 3.000 unit
hingga akhir tahun. Adapun hingga Agustus, pencapaian baru sekitar 300 unit.
Adapun untuk
mendapatkan KPR BP2BT ini, masyarakat yang ingin mengajukan aplikasinya harus
memenuhi beberapa syarat di antaranya:
-
Belum pernah
memiliki rumah
-
Belum pernah
mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah
-
Memiliki
penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR
dengan kisaran Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5 juta untuk rumah susun
(penghasilan joint income bagi yang
sudah menikah)
-
Telah menabung
di Bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar
Rp2 juta hingga Rp5 juta (tergantung besar penghasilan)
-
Memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP – EI)
-
Memiliki Akta
Nikah untuk pasangan suami istri
-
Memiliki Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
-
Memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(ZH)