Dorong Penyaluran KPR, BTN Kembangkan Fitur Anyar “Graduated Payment Mortgage”

image

PropertiNews.id, Tangerang – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus berupaya dan berinovasi untuk mendorong laju panyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi agar program Satu Juta Rumah bisa tercapai. BTN baru saja merilis fitur baru KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yaitu fitur Graduated Payment Mortgage (GPM).

Direktur Utama Bank BTN Pahala Nugraha Mansury mengatakan, hal yang menarik dari fitur GPM ini adalah suku bunga kredit yang diberikan fixed sebesar 10% selama 3 tahun. Hal ini tentu saja memiliki perbedaan yang mencolok antara KPR BP2BT yang lama sebeum dilengkapi oleh fitur GPM. Versi sebelumnya menggunakan sistem suku bunga berjenjang pada 3 tahun pertama kredit berjalan.

“Kami harapkan dengan fitur GPM angsuran dapat lebih terjangkau sehingga masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah dapat lebih antusias menggunakan skema KPR BP2BT untuk dapat memiliki rumah impiannya” kata Pahala.

Baca Juga: Meikarta Lakukan Serah Terima Unit ke-1000 di Acara Hari Ulang Tahun ke-3

Untuk menarik minat nasabah, Bank BTN membuat produk KPR BP2BT yang tak kalah menarik dibanding skema FLPP maupun SSB. Pahala memaparkan, dengan fitur baru maka keringanan yang diperoleh masyarakat makin bertambah untuk mendapatkan rumah tapak maupun rumah susun yang diidamkan.

Dengan fitur GPM ini, BTN menargetkan bisa menyalurkan KPR BP2BT dapat menyentuh 3.000 unit hingga akhir tahun. Adapun hingga Agustus, pencapaian baru sekitar 300 unit.

Adapun untuk mendapatkan KPR BP2BT ini, masyarakat yang ingin mengajukan aplikasinya harus memenuhi beberapa syarat di antaranya:

-       Belum pernah memiliki rumah

-       Belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah

-       Memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5 juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah)

-       Telah menabung di Bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta (tergantung besar penghasilan)

-       Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP – EI)

-       Memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri

-       Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi

-       Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

(ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo