Digitalisasi Pelayanan Pertanahan ATR/BPN, Merespon Industri 4.0 dan Mengurangi Penipuan

image

Propertinews.id - Tangerang, Dalam menghadapi era industri 4.0, pemerintah bersiap-siap untuk mendigitalisasi seluruh pelayanannya. Dalam revolusi industri 4.0, seluruh pelayanan, pertukaran informasi, pengerjaan produksi dilakukan dengan sangat cepat melalui digitalisasi dan otomatisasi. Sehingga, untuk menghadapi tren digitalisasi ini, Pemerintah giat melakukan pembenahan pelayanan.

Tak ketinggalan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah siap bermigrasi ke dunia digital. Seperti dilansir Kompas.com, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengharapkan digitalisasi pelayanan kementeriannya dapat mengurangi kasus pertanahan.

Baca juga: Yuk Mengenal Lebih Jauh Tentang Properti Syariah

Untuk memulai perjalanan kearah digitalisasi pelayanan, Kementerian ATR/BPN tengah sibuk mendigitalisasi seluruh dokumen pertanahan. Seluruh dokumen yang terdigitalisasi selanjutnya akan diintegrasikan dengan dokumen-dokumen di kementerian lainnya guna mendapatkan data yang reliabel. Mengingat banyaknya penipuan-penipuan pertanahan yang memakan korban masyarakat sipil, proses ini, kata Sofyan Djalil diharapkan untuk dapat rampung sebelum tahun 2024.

Saat ini baru ada 4 pelayanan yang telah terdigitalisasi, yaitu pelayanan pendaftaran hak tanggungan, peralihan hak tanggungan, penghapusan hak tanggungan, dan perubahan nama kreditor. Pelayanan digital tersebut telah diberlakukan di 42 Kantor Pertanahan paling sibuk sebagai pilot projek. Dilansir dari atrbpn.go.id Sofyan Djalil mendapati angka antrian di ke-4 pelayanan tersebut berkurang sekitar 30% sampai dengan 40%, sehingga kesuksesan tersebut akan segera ditularkan kepada pelayanan lainnya.

Selain sebagai bentuk respon pada tren digitalisasi pada revolusi Industri 4.0 ini, digitalisasi pelayanan ini dilakukan untuk meminimalisir kasus penipuan pertanahan. Dalam menjalankan modusnya penipu akan menukarkan dokumen asli pemilik dengan dokumen palsu. Sehingga korban tidak menyadari bahwa dokumen yang dia bawa telah dipalsukan. Dengan digitalisasi pelayanan, diharapkan masyarakat dapat senantiasa mengecek keaslian dokumennya melalui pencocokan dengan dokumen elektronik yang telah diupload di data Kementerian ATR/BPN. Diharapkan dengan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk dapat mengecek keaslian dokumen, dapat  memperkecil ruang gerak penipuan. (ADR)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo