Propertinews.id - Tangerang, Dalam menghadapi era industri 4.0, pemerintah
bersiap-siap untuk mendigitalisasi seluruh pelayanannya. Dalam revolusi
industri 4.0, seluruh pelayanan, pertukaran informasi, pengerjaan produksi
dilakukan dengan sangat cepat melalui digitalisasi dan otomatisasi. Sehingga,
untuk menghadapi tren digitalisasi ini, Pemerintah giat melakukan pembenahan
pelayanan.
Tak ketinggalan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah siap bermigrasi ke dunia
digital. Seperti dilansir Kompas.com, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil
mengharapkan digitalisasi pelayanan kementeriannya dapat mengurangi kasus
pertanahan.
Baca juga: Yuk Mengenal Lebih Jauh Tentang Properti Syariah
Untuk memulai perjalanan kearah digitalisasi
pelayanan, Kementerian ATR/BPN tengah sibuk mendigitalisasi seluruh dokumen
pertanahan. Seluruh dokumen yang terdigitalisasi selanjutnya akan
diintegrasikan dengan dokumen-dokumen di kementerian lainnya guna mendapatkan
data yang reliabel. Mengingat banyaknya penipuan-penipuan pertanahan yang
memakan korban masyarakat sipil, proses ini, kata Sofyan Djalil diharapkan
untuk dapat rampung sebelum tahun 2024.
Saat ini baru ada 4 pelayanan yang telah
terdigitalisasi, yaitu pelayanan pendaftaran hak tanggungan, peralihan hak
tanggungan, penghapusan hak tanggungan, dan perubahan nama kreditor. Pelayanan
digital tersebut telah diberlakukan di 42 Kantor Pertanahan paling sibuk
sebagai pilot projek. Dilansir dari atrbpn.go.id Sofyan Djalil mendapati angka
antrian di ke-4 pelayanan tersebut berkurang sekitar 30% sampai dengan 40%,
sehingga kesuksesan tersebut akan segera ditularkan kepada pelayanan lainnya.
Selain sebagai bentuk respon pada tren
digitalisasi pada revolusi Industri 4.0 ini, digitalisasi pelayanan ini
dilakukan untuk meminimalisir kasus penipuan pertanahan. Dalam menjalankan
modusnya penipu akan menukarkan dokumen asli pemilik dengan dokumen palsu.
Sehingga korban tidak menyadari bahwa dokumen yang dia bawa telah dipalsukan.
Dengan digitalisasi pelayanan, diharapkan masyarakat dapat senantiasa mengecek
keaslian dokumennya melalui pencocokan dengan dokumen elektronik yang telah diupload di data Kementerian ATR/BPN. Diharapkan dengan akses yang lebih luas kepada
masyarakat untuk dapat mengecek keaslian dokumen, dapat memperkecil ruang gerak penipuan. (ADR)