Propertinews.id, Tangerang – Pemerintah Indonesia terus berupaya menyeimbangkan antara pengendalian penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi Indonesia. Salah satu di antaranya adalah dengan mengeluarkan kebijakan mengenai pelarangan mudik dan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pelarangan mudik 2021 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Meskipun mudik telah menjadi tradisi yang tak terpisahkan di Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah mempertimbangkan bahwa perpindahan masyarakat dalam skala besar dan waktu yang cukup lama sangat beresiko untuk memunculkan cluster-cluster baru di daerah yang sebetulnya telah sukses mengendalikan Covid-19.
Namun, upaya pengendalian tersebut terus diiringi oleh upaya pemulihan ekonomi melalui pencairan THR di mana masyarakat diharapkan mampu membelanjakan dana segar dengan bijaksana. Hal ini sangat penting untuk terus menggerakan roda ekonomi Indonesia terutama pada sektor-sektor ril dan investasi.
Pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Waktu pencairan THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021. Di dalam PMK 42/2021 Pasal 11 disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.
Terkait dengan pencairan THR untuk sektor swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan surat edaran tersebut THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mengalokasikan dananya secara bijaksana. Apalagi dengan adanya larangan mudik, maka THR dapat dialokasikan pada sektor investasi. Salah satu bentuk investasi yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah investasi properti. Hal ini karena Pemerintah, Pengembang Properti, Perbankan, dan berbagai pihak terus memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membeli produk properti.
Menurut Kenny Clorious Andwa, Direktur PT Hocky Anwa Lestari, pengembang Apartemen Anwa Residence Bintaro, selama bulan Mei atau menjelang Hari Raya Lebaran pihaknya banyak memberikan promo kemudahan untuk memfasilitasi masyarakat membeli unit apartemen salah satunya dengan dana dari THR yang tidak digunakan untuk mudik.
Tidak hanya pada sektor Apartemen, pada sektor Perumahan juga Pengembang terus memberikan kemudahan dengan meluncurkan berbagai promo. Millennium City perumahan yang berlokasi di Selatan Serpong tengah gencar memberikan berbagai Promo terutama Promo bebas PPN untuk beberapa clusternya yang telah ready stock.
Tidak hanya itu saja, Direktur Eksekutif PT Summarecon Agung Tbk Albert Luhur menuturkan sejak Maret lalu, tren permintaan properti dari konsumen terus meningkat. Menurutnya, tren pertumbuhan ini tak lepas dari adanya guyuran insentif dari pemerintah untuk sektor properti yakni PPN serta uang muka kredit properti 0 persen.
Tidak hanya kemudahan dari segi pembebasan PPN, Pemerintah dan Perbankan juga terus mengusahakan agar masyarakat dapat membeli rumah dengan DP 0 persen melalui pelonggaran LTV/FTV hingga 100 persen. Penurunan suku bunga acuna yang saat ini mencapai 3,5 persen juga menurunkan bunga KPR yang jadi tanggungan masyarakat. Bahkan saat ini, Pemerintah memberikan subsidi bunga KPR bagi nasabah yang memenuhi berbagai persayaratan.
Oleh karena itu, daripada dana THR digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat, maksimalkan dana THR untuk investasi masa depan. (ADR)