Dana Repatriasi Tembus Rp 137 Triliun di Periode I

image

PropertiNews.id, Tangerang - Sejak resmi disahkan pada 1 Juli, UU No. 11 Tahun 2016 yang memuat tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sudah mulai diberlakukan dan disambut hangat oleh masyarakat. UU ini secara khusus memuat tentang penghapusan hutang pajak, sanksi administrasi, dan sanksi pidana pada sektor pajak dengan cara melaporkan Harta dan membayar Uang Tebusan.

Selama ini masyarakat yang memiliki harta berlimpah sengaja menyimpan hartanya di luar negeri agar tidak dikenai pajak. Namun semenjak adanya Tax Amnesty, perlahan tapi pasti, selama 3 bulan berjalan sudah mampu ‘mengembalikan’ dana-dana yang tersimpan di luar negeri kembali ke Indonesia.

Dana repatriasi yang mencapai angka Rp 137 triliun ini kemudian berpeluang besar akan digunakan pemiliknya untuk berinvestasi. Sayangnya peluang sektor properti mengambil hati para investor masih terkendala beberapa pertimbangan, seperti kualitas properti, reputasi pengembang, dan nilai investasi.

Berinvestasi di sektor properti memang perlu berhati-hati, pasalnya kondisi pasar saat ini masih tidak stabil. Diprediksi tahun depan kondisi pasar akan mulai membaik, mengingat akan banyak kebijakan pemerintah yang akan memicu pertumbuhan properti, yakni penurunan suku bunga acuan dan pelonggaran

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo