Dana FLPP akan Dialihkan ke BP Tapera Sebesar Rp40 Triliun Tahun Depan

image

PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengalihkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp40 triliun ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP) Tapera. Seperti dalam keterangan tertulis, penghimpunan simpanan rencananya akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021 mendatang.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menyatakan pengalihan dana itu akan dilakukan secara bertahap. Namun belum dapat dipastikan kapan pemindahan dana tersebut akan mulai dilakukan.

“Selama ini outstanding FLPP Rp40 triliun dan itu uang pemerintah yang pernah ditanam di Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP)” kata Eko.

BP Tapera hanya akan melakukan pembiayaan perumahan bagi pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau belum memiliki rumah pertama. Sementara para pekerja lainnya yang menjadi peserta BP Tapera tidak akan mendapatkan manfaat tersebut.

Selama BP Tapera belum beroperasi secara penuh, maka LPDPP masih akan beroperasi. Paling lambat sampai tujuh tahun ke depan atau tahun 2027 seluruh dana FLPP sudah harus dialihkan ke BP Tapera.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Adi Setianto juga mengatakan, para pekerja yang telah memiliki rumah dapat melakukan pinjaman untuk melakukan renovasi. Sedangkan bagi pekerja yang telah memiliki tanah, mereka dapat melakukan pinjaman untuk membangun rumahnya. Nantinya, dana pinjaman itu akan disalurkan dari perbankan dan lembaga keuangan non-bank lainnya.

Baca Juga : Jasa Marga Buka Kembali Secara Bertahap Tol Layang Jakarta - Cikampek II

Perlu diketahui, pegawai swasta hingga warga negara asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia selama lebih dari 6 bulan, diwajibkan ikut program teranyar dari pemerintah ini. Akan ada masa transisi tujuh tahun bagi pegawai swasta, pekerja mandiri, dan WNA untuk masuk sebagai peserta di program Tapera.

Sebagai aspek perlindungan yang diutamakan dalam Tapera, nantinya para peserta akan mendapatkan nomor identitas yang berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencaatan administrasi, simpanan, dan akses informasi Tapera. Perlindungan ini juga memberikan jaminan atas hak-hak peserta Tapera. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo