PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) akan mengalihkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
sebesar Rp40 triliun ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP) Tapera.
Seperti dalam keterangan tertulis, penghimpunan simpanan rencananya akan mulai
dilaksanakan pada Januari 2021 mendatang.
Dirjen
Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko
Djoeli Heripoerwanto menyatakan pengalihan dana itu akan dilakukan secara
bertahap. Namun belum dapat dipastikan kapan pemindahan dana tersebut akan
mulai dilakukan.
“Selama ini outstanding FLPP Rp40 triliun dan itu
uang pemerintah yang pernah ditanam di Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan
Perumahan (LPDPP)” kata Eko.
BP Tapera hanya
akan melakukan pembiayaan perumahan bagi pekerja yang masuk kategori masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) atau belum memiliki rumah pertama. Sementara para
pekerja lainnya yang menjadi peserta BP Tapera tidak akan mendapatkan manfaat
tersebut.
Selama BP Tapera
belum beroperasi secara penuh, maka LPDPP masih akan beroperasi. Paling lambat
sampai tujuh tahun ke depan atau tahun 2027 seluruh dana FLPP sudah harus
dialihkan ke BP Tapera.
Sementara itu,
Komisioner BP Tapera Adi Setianto juga mengatakan, para pekerja yang telah
memiliki rumah dapat melakukan pinjaman untuk melakukan renovasi. Sedangkan bagi
pekerja yang telah memiliki tanah, mereka dapat melakukan pinjaman untuk
membangun rumahnya. Nantinya, dana pinjaman itu akan disalurkan dari perbankan
dan lembaga keuangan non-bank lainnya.
Baca Juga : Jasa Marga Buka Kembali Secara Bertahap Tol Layang Jakarta - Cikampek II
Perlu diketahui,
pegawai swasta hingga warga negara asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia
selama lebih dari 6 bulan, diwajibkan ikut program teranyar dari pemerintah
ini. Akan ada masa transisi tujuh tahun bagi pegawai swasta, pekerja mandiri,
dan WNA untuk masuk sebagai peserta di program Tapera.
Sebagai aspek
perlindungan yang diutamakan dalam Tapera, nantinya para peserta akan
mendapatkan nomor identitas yang berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencaatan
administrasi, simpanan, dan akses informasi Tapera. Perlindungan ini juga
memberikan jaminan atas hak-hak peserta Tapera. (ZH)