PropertiNews.id, Tangerang – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat
sepanjang 2019 terdapat 14,4 persen pengaduan konsumen terkait perumahan.
Meikarta, apartemen yang dikembangkan oleh PT Lippo Cikarang Tbk, menempati
posisi teratas yang diadukan konsumen sepanjang 2019.
Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio
Priambodo mengatakan, aduan terhadap Meikarta menjadi puncak tertinggi yakni
berada di 7,4 persen dari sekian properti lain. Sebagian besar pengaduannya
adalah mangkraknya pembangunan unit dari target yang dijanjikan.
“Permasalahannya
sebenarnya hampir sama seperti tahun 2018 sebelumnya. Persoalannya sebenarnya
sama yaitu soal mangkrak. Ketika mangkrak, sistem refund-nya juga susah, oleh sebab itu ketika mau bangun tidak bisa,
akhirnya refund dipersulit karena
masalah tersebut memang itu yang banyak diadukan oleh konsumen” kata Rio.
Untuk
meminimalisir kasus tersebut, pihaknya mendorong adanya Peraturan Menteri
(Permen) tentang Perjanjian Peningkatan Jual Beli (PPJB) diperluas. Sehingga
perlindungan konsumen di komoditas perumahan dapat diatasi.
Baca Juga : Pembangunan Proyek Tol Semarang-Demak Seksi II Ditargetkan Rampung Akhir 2021
Ketua Harian
YLKI Tulus Abadi mengatakan, pengaduan konsumen terkait sektor perumahan
menempati posisi kedua terbesar berdasarkan kategori pengaduan sepanjang tahun
2019 dengan angka 14,4 persen atau 81 kasus.
Secara garis
besar, pengaduan tentang perumahan paling banyak terkait permasalahan
pembangunan yang jumlah aduannya mencapai 26,1% dari total 81 aduan,
pengembalian uang yakni 23,8%, masalah sengketa dokumen dan spesifikasi
bangunan masing-masing 9,5% dan sistem transaksi 5,9%. Kemudian, kasus lain
menyangkut tentang sistem manajemen, kualitas bangunan, biaya tambahan, serta
somasi. (ZH)