PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) memberikan dispensasi berupa stimulus di sektor pertanahan
yakni kelonggaran terhadap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna
Bangunan (HGB) yang sudah jatuh tempo, hingga akhir tahun. Kelonggaran ini
diberikan akibat pandemi virus corona yang mewabah di Indonesia.
“Kita akan
berikan kemudahan yang mungkin HGB-nya habis, karena HGB-nya habis nggak bisa
keluar rumah kita akan perpanjang atau kita beri kompensasi relaksasi bahwa
semua yang HGB-nya habis dari mulai work
from home ini kita perpanjang sampai dengan akhir tahun” kata Menteri
ATR/BPN, Sofyan Djalil.
Adapun
dispensasi ini diberikan kepada para pelaku ekonomi baik perorangan maupun badan
usaha yang terdampak COVID-19. Sofyan berharap, relaksasi perpanjangan yang
diberikan ini tidak mengganggu dunia usaha yang kesulitan untuk mengurusnya di
tengah pandemi. Terutama untuk pengusaha diharapkan tidak melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Sementara itu
dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan
Arief Sugoto mengatakan, sebenarnya prosedur perpanjangan HGU dan HGB ini bisa
dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo.
“Saran saya
untuk masyarakat jika tanah-tanah sudah ditinggali untuk segera ditingkatkan
tanahnya menjadi hak milik agar tanahnya tidak ada batas waktu lagi seperti
ini” kata Arief.
Baca Juga : AP I Pindahkan Sementara Operasional Penerbangan Domestik di Terminal 2 Bandara Juanda
Adapun sesuai
dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian ATR/BON saat ini
telah menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). Dengan
memberlakukan sistem kerja WFH, tidak akan mengganggu kinerja dan layanan
masyarakat terutama di daerah dengan tunggakan pekerjaan yang tinggi.
Kementerian ATR/BPN juga mengoptimalisasikan layanan pertanahan secara digital.
(ZH)