PropertiNews.id, Tangerang – PT Jasamarga Related Business (JMRB) selaku
pengelola rest area atau tempat
istirahat sementara di jalan tol, memberlakukan physical distancing atau memasang tanda jarak di seluruh rest area
yang mereka kelola. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan penyebaran virus
corona yang saat ini tengah marak terjadi.
Pemasangan physical distancing atau rambu tanda jarak
ini dipasang di toilet, sarana ibadah, area kuliner, ATM, area ritel, dan
sebagainya.
Direktur
Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari mengatakan,
pemasangan rambu pembatas saat ini telah diterapkan di rest area wilayah Jawa Barat yang meliputi Kilometer (Km) 88A dan B
Purbaleunyi, dan Km 207A Palikanci.
“Kami
menargetkan dalam minggu ini akan diterapkan di seluruh rest area milik JMRB”
kata Tita.
Bukan hanya di
Jawa Barat, rest area di Jawa Tengah
yang meliputi ruas Batang-Semarang yakni di Km 397A, Km 389B, dan Km 391A,dan
ruas Solo-Ngawi yakni Km 519A dan B, Km 538A dan B, serta Km575A dan B, juga
dipasangi physical distancing.
Baca Juga : Anies Jadikan Hotel Grand Cempaka Sebagai Tempat Istirahat Tim Medis COVID-19
Tita
menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada rest area mitra agar memasang tanda physical distancing.
Sebelumnya
sebagai tindakan preventif terkait penyebaran COVID-19 ini, Jasa Marga juga sudah menempatkan sejumlah hand sanitizer di titik-titik tertentu,
hingga memasang poster serta spanduk imbauan terkait peningkatan kewaspadaan
terhadap virus yang menyerang sistem pernafasan ini. (ZH)