PropertiNews.id, Tangerang - Selama ini, untuk menjadi pekerja konstruksi atau biasa disapa kuli bangunan tidak memiliki persyaratan formil layaknya profesi lain. Padahal kemampuan yang mumpuni seorang pekerja konstruksi sangat menentukan kualitas sebuah proyek.
Mengingat pentingnya peran pekerja konstruksi terhadap keberhasilan pembangunan, maka pemerintah ingin seluruh pekerja konstruksi yang dipekerjakan BUMN memiliki sertifikat. Kenapa sertifikat begitu penting? Karena pekerja yang memiliki sertifikat telah melalui proses seleksi sesuai dengan standar nasional.
Sistem perekrutan pekerja konstruksi selama ini, khususnya untuk proyek-proyek besar yang membutuhkan banyak pekerja, tidak membutuhkan spesifikasi khusus, seperti sertifikat. Padahal dengan adanya sertifikat dapat menunjukkan kompetensi dan pengalaman kerja seorang pekerja, sehingga mereka dapat memperoleh upah sesuai dengan pekerjaannya.
Pemerintah menargetkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional dapat meyertifikasi 3 juta pekerja konstruksi di tahun 2019, namun alam pelaksanaannya, proses sertifikasi pekerja konstruksi terkendala akibat minimnya jumlah asesor. Total asesor saat ini hanya sekitar 400 orang, sementara untuk mencapai target 3 juta butuh 6.000 asesor.
Tidak tanggung-tanggung, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 380 miliar untuk merealisasikan program ini. Pemerintah bekerjama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian PUPR, kontraktor BUMN, dan non-BUMN. Dana tersebut akan digunakan untuk keperluan proses sertifikasi serta pelatihan.