PropertiNews.id, Tangerang – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Tingkat
Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Juli 2020
mencapai rata-rata 28,07 persen. Persentase ini mengalami penurunan sebesar
28,66 poin dibandingkan dengan TPK pada Juli tahun lalu yakni sebesar 56,73
persen.
Kepala BPS
Suhariyanto mengatakan, rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada
hotel klasifikasi bintang selama Juli 2020 tercatat sebesar 1,66 hari terjadi
penurunan sebesar 0,14 poin jika dibandingkan dengan Juli 2019.
“Jumlah wisman
ini kalau kita bandingkan dengan posisi tahun lalu masih mengalami kontraksi
yang dalam sekali yaitu 89,2%” kata Suhariyanto.
Adapun TPK
tertinggi tercatat di Provinsi DKI Jakarta sebesar 41.03 persen, diikuti
Provinsi Maluku sebesar 40,50 persen, dan Provinsi Lampung sebesar 40,31
persen. Sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Bali sebesar 2,57 persen.
Suhariyanto juga
menyampaikan, penurunan TPK hotel klasifikasi bintang pada Juli 2020 dibanding
Juli 2019 tercatat di seluruh provinsi kecuali Provinsi Maluku yang mengalami
kenaikan sebesar 2,71 persen.
Penurunan
tertinggi terjadi di Provinsi Bali sebesar 59,14 poin, diikuti Provinsi
Sulawesi Utara sebesar 41,13 poin, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
sebesar 40,03 poin. Sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi
Kalimantan Utara yaitu sebesar 8,23 poin.
Baca Juga : PPDPP Catat Penyaluran FLPP Telah Capai 85.712 Unit atau Senilai Rp8,71 Triliun
Sebagai
informasi, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman ke Indonesia pada
Juli 2020 mengalami penurunan sebesar 89,12% dibanding jumlah kunjungan pada
Juli 2019. Sementara itu, jika dibandingkan dengan Juni 2020, jumlah kunjungan
wisman pada Juli 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,95%.
Secara kumulatif
(Januari – Juli 2020), jumlah kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 3,25 juta
kunjungan atau turun 64,4% dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada
periode yang sama tahun 2019 yang berjumlah 9,18 juta kunjungan. (ZH)