PropertiNews.id, Tangerang – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) baru saja
ditandatangani Presiden Jokowi. Dengan adanya Badan Pengelola (BP) Tapera ini,
nantinya dapat menopang sendi-sendi perekonomian, karena akan mendongkrak
pembiayaan perumahan.
BP Tapera ini
dibentuk sebagai upaya pemerintah menyediakan dana murah jangka panjang untuk
pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.
Program ini juga dapat membantu masyarakat yang terkendala dana untuk memiliki
rumah.
Komisioner Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto melalui keterangan
tertulis mengatakan, bagi pekerja swasta yang ingin ikut serta membeli rumah
dalam program Tapera ini, harus didaftarkan terlebih dahulu oleh pemberi kerja
dalam hal ini perusahaan paling lambat tahun 2027.
“Pemerintah
memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan
pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggara
Tapera” kata Adi.
Baca Juga : Penyaluran Dana KPR FLPP Telah Capai Rp6,37 Triliun Per Mei 2020
Sementara itu,
Direktur Pusat Studi Properti Indonesia Panangian Simangungkait mengatakan,
program seperti Tapera ini sudah lazim dilakukan di berbagai negara. Besaran
iuran Tapera dari potongan gaji pekerja ini pun masih terbilang wajar.
“Kita harus
belajar dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia (yang memberikan
hunian bagi masyarakatnya), karena ini membangun keseimbangan Indonesia dengan
berbagai negara” kata Panangian.
Nantinya
pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP) ke dalam dana Tapera sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Sebelumnya,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pengelolaan Dana
Pembiayaan Perumahan (PDPP) menyebut aplikasi Sistem Informasi Kumpulan
Pengembang (SiKumbang) dan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep)
dapat menjadi “big data” bagi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. PUPR juga
berharap para pengembang bisa mendapatkan bantuan PSU yang perumahannya
terdaftar dalam aplikasi SiKumbang dan SiKasep. (ZH)