PropertiNews.id, Tangerang – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),
Bahlil Lahadali menegaskan agar harga tanah di kawasan industri tidak boleh
lebih dari Rp200 ribu per meter persegi. Hal itu dilakukan karena telah banyak
menerima keluhan harga tanah di kawasan industri yang melonjak tinggi.
Penegasan itu juga dilakukan untuk terus mendorong kemudahan investasi yang
masuk di Tanah Air. Salah satunya dengan mengendalikan harga lahan.
Harga tanah yang
tinggi disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi daya saing
investasi. Bahkan, faktor banyaknya perusahaan China yang pindah ke Vietnam
yaitu karena harga tanah yang murah dan adanya kepastian insentif investasi.
“Sesuai dengan
arahan Presiden, pembangunan ini tidak boleh dihambat-hambat. Jangan
mempersulit perizinannya dan harga tanah tidak boleh lebih dari Rp200 ribu/m2”
kata Bahlil.
Sementara,
Senior Associate Director Colliers, Ferry Salanto mengatakan, permintaan itu
dianggap tidak realistis dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Alasannya,
untuk membangun sebuah kawasan industri sendiri butuh banyak pertimbangan
terutama terkait kedekatannya dengan akses yang dibutuhkan industri tesebut.
Faktor demografi juga penting untuk diperhatikan mengingat kawasan industri
pastinya butuh banyak tenaga kerja.
“Kalau jauh dari
mana-mana, tidak ada tenaga kera yang bisa di-hire di situ karena kan kebutuhan industri itu kan, kuncinya ada
sumber energi yang terdekat, kedua tenaga kerja yang bisa di-hire. Jadi harus liat demografi di
sekitarnya” kata Ferry.
Baca Juga : Desain Konstruksi Jembatan Lengkung LRT Telah Diuji Tahan Gempa
Sebagai
informasi, pemerintah sedang mempercepat pembangunan KI Brebes, Jawa Tengah. KI
Brebes dibangun untuk memberikan kepastian dan kemudahan investasi khususnya di
Provinsi Jawa Tengah. Percepatan pembangunan KI Brebes ini merupakan tindak
lanjut Perpres No 79 tahun 2019. Kementerian BUMN telah menunjuk PT Kawasan
Industri Wijayakusuma (KIW) sebagai pengelola KI Brebes. PT KIW merupakan salah
satu dari 6 BUMN yang ditunjuk untuk mengelola KI di Indonesia. (ZH)