Benahi Jabodetabek-Punjur, Menteri ATR Usulkan Pembentukan Tim Khusus

image

PropertiNews.id, Tangerang – Untuk mempermudah koordinasi dalam pembenahan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil memberikan usulan untuk membentuk tim koordinasi pusat dan daerah. Menurutnya, koordinasi menjadi penting karena pembenahan menyangkut berbagai sektor.

“Ada tiga instrumen yang akan kita gunakan untuk membenahi hal tersebut, kita perlu lakukan penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan program Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, kita juga perlu lakukan pengendalian dan penertiban tata ruang serta perbaikan tata kelola, kebijakan, intensif dan disintensif” kata Sofyan.

Dalam rapat koordinasi degan Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur, Menteri Sofyan menjelaskan penyelesaian permasalahan Jabodetabek-Punjur sebelumnya sudah dilaksanakan melalui Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek-Punjur. Jika usulan tersebut diterima, menurutnya posisi BKSP sendiri akan berada di bawah tim koordinasi khusus.

BKSP merupakan badan kerja sama antar daerah yang terdiri atas ketua yang memimpin secara bergantian dengan sekretariat dan tidak melibatkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Dorong Penyaluran KPR, BTN Kembangkan Fitur Anyar "Graduated Payment Mortgage"

Sofyan juga menjelaskan tim koordinasi tersebut akan memiliki beberapa tugas dan wewenang yang lebih kuat dari BKSP, misalnya melakukan evaluasi program dan rekomendasi earmarking anggaran. Tim koordinasi antara pusat dan daerah ini akan dibantu oleh tim pelaksana, pokja sektoral dan project manajemen office (PMO).

Usulan pembentukan Tim Koordinasi ini mendapatkan dukungan dari tingkat pusat maupun daerah. Salah satunya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pengintegrasian BKSP ke dalam tim koordinasi Jabodetabek-Punjur akan memperkuat kinerja sehingga membuahkan hasil yang lebih baik.

Seperti diketahui, terdapat enam isu strategis yang perlu dibenahi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo