PropertiNews.id, Tangerang – Untuk mempermudah koordinasi dalam pembenahan
kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur
(Jabodetabek-Punjur), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Sofyan Djalil memberikan usulan untuk membentuk tim koordinasi pusat dan
daerah. Menurutnya, koordinasi menjadi penting karena pembenahan menyangkut
berbagai sektor.
“Ada tiga
instrumen yang akan kita gunakan untuk membenahi hal tersebut, kita perlu
lakukan penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan program Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah, kita juga perlu lakukan pengendalian dan penertiban tata
ruang serta perbaikan tata kelola, kebijakan, intensif dan disintensif” kata
Sofyan.
Dalam rapat
koordinasi degan Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur,
Menteri Sofyan menjelaskan penyelesaian permasalahan Jabodetabek-Punjur
sebelumnya sudah dilaksanakan melalui Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP)
Jabodetabek-Punjur. Jika usulan tersebut diterima, menurutnya posisi BKSP
sendiri akan berada di bawah tim koordinasi khusus.
BKSP merupakan
badan kerja sama antar daerah yang terdiri atas ketua yang memimpin secara
bergantian dengan sekretariat dan tidak melibatkan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Dorong Penyaluran KPR, BTN Kembangkan Fitur Anyar "Graduated Payment Mortgage"
Sofyan juga
menjelaskan tim koordinasi tersebut akan memiliki beberapa tugas dan wewenang
yang lebih kuat dari BKSP, misalnya melakukan evaluasi program dan rekomendasi earmarking
anggaran. Tim koordinasi antara pusat dan daerah ini akan dibantu oleh tim
pelaksana, pokja sektoral dan project
manajemen office (PMO).
Usulan
pembentukan Tim Koordinasi ini mendapatkan dukungan dari tingkat pusat maupun
daerah. Salah satunya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki
Hadimuljono mengatakan pengintegrasian BKSP ke dalam tim koordinasi
Jabodetabek-Punjur akan memperkuat kinerja sehingga membuahkan hasil yang lebih
baik.
Seperti
diketahui, terdapat enam isu strategis yang perlu dibenahi, berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. (ZH)